Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi

ITB Pastikan Status Mahasiswi Pengunggah Meme Jokowi Ciuman dengan Prabowo Masih Aktif

Pihak ITB memastikan status mahasiswi yang diamankan Bareskrim Polri karena unggahan meme Joko Widodo dan Prabowo masih aktif.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/arsip
KAMPUS ITB BANDUNG - Pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan status mahasiswi yang diamankan Bareskrim Polri karena unggahan meme Joko Widodo berciuman dengan Prabowo Subianto masih aktif. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan status mahasiswi yang diamankan Bareskrim Polri karena unggahan meme Joko Widodo berciuman dengan Prabowo Subianto masih aktif.

Status itu menunggu putusan hukum.

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS itu, diamankan karena membuat dan mengunggah meme foto Presiden ke-7 Joko Widodo sedang berciuman dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, mengatakan, status kemahasiswaan yang bersangkutan diserahkan ke bagian akademik.

"Status mahasiswa aktif sepanjang belum ada keputusan final berkenaan dengan status hukumnya oleh pengadilan dan/atau keputusan komisi pelanggaran etika akademik ITB," ujar Nurlaela, Sabtu (10/5/2025).

Nurlaela memastikan ITB tetap kooperatif dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam kasus yang menjerat mahasiswinya ini. 

Baca juga: Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Jokowi dan Prabowo Diminta Dibebaskan, Dinilai Praktik Otoriter

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," katanya.

Menurut Nurlaela, ITB tetap melakukan pendampingan terhadap mahasiswanya yang saat ini tengah berurusan dengan masalah hukum.

Baca juga: Pernyataan ITB setelah Mahasiswi-nya Buat Meme Tak Pantas Prabowo-Jokowi

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ucapnya.

Dalam kasus ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved