Intip Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Bersamaan dengan ASN, Segini Besarannya
Tak hanya pensiunan, ada 9,4 juta orang yang akan menerima gaji ke-13, termasuk prajurit TNI/Polri hingga para hakim.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke-13 2025.
Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS bersamaan dengan para aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Rupanya, bila sesuai jadwal, gaji ke-13 pensiunan akan dicairkan pada bulan depan, Juni 2025.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2025 Lengkap Besarannya, Pensiunan Siap-siap Cek Rekening
Jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Waktu pencairan pun bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Tak hanya pensiunan, ada 9,4 juta orang yang akan menerima gaji ke-13, termasuk prajurit TNI/Polri hingga para hakim.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.
"THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujarnya.
Pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Berapa gaji ke-13 pensiunan PNS?
Untuk tahun ini, nominal gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"Bagi pensiunan, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan," papar Prabowo.
Uang pensiun bulanan yang menjadi acuan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Ini Tampang Pengirim Mayat Bayi ke Abang Ojol di Medan, Hasil Hubungan Terlarang Kakak-Adik
Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
- Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.
Ada Cerita Masa Lalu Tak Mengenakkan Antara Prabowo dengan Djamari, Presiden Dinilai Lupakan Dendam |
![]() |
---|
PJ Sekda Pemkab Bekasi Tindak Tegas Ancam Tunjangan ASN Dipotong bagi yang Sering Telat ke Kantor |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 49 Menteri Kabinet Merah Putih setelah Reshuffle Terbaru, BUMN Masih Kosong |
![]() |
---|
Sosok Erick Thohir Menpora Baru Dilantik Presiden Prabowo, Rekam Jejak di Bisnis hingga Pemerintahan |
![]() |
---|
Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih, Bantah Copot Kepsek dan Anak Bawa Mobil ke Sekolah: Baru Menegur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.