Intip Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Bersamaan dengan ASN, Segini Besarannya

Tak hanya pensiunan, ada 9,4 juta orang yang akan menerima gaji ke-13, termasuk prajurit TNI/Polri hingga para hakim.

Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke-13 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke-13 2025.

Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS bersamaan dengan para aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Rupanya, bila sesuai jadwal, gaji ke-13 pensiunan akan dicairkan pada bulan depan, Juni 2025.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2025 Lengkap Besarannya, Pensiunan Siap-siap Cek Rekening

Jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Waktu pencairan pun bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Tak hanya pensiunan, ada 9,4 juta orang yang akan menerima gaji ke-13, termasuk prajurit TNI/Polri hingga para hakim.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.

"THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujarnya.

Pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Berapa gaji ke-13 pensiunan PNS?

Untuk tahun ini, nominal gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"Bagi pensiunan, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan," papar Prabowo.

Uang pensiun bulanan yang menjadi acuan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Ini Tampang Pengirim Mayat Bayi ke Abang Ojol di Medan, Hasil Hubungan Terlarang Kakak-Adik

Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:

- Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved