Ibadah Haji 2025

Bisa Dipenjara, Calon Jemaah Haji dari Jabar Diminta Tak Coba-coba Berangkat Haji pakai Visa Kerja

Saat ini, aparat penegak hukum di Polres Bandara Soekarno Hatta telah mengamankan 36 calon jamaah haji nonprosedural. 

Pixabay.com
ILUSTRASI PENJARA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat, mengingatkan masyarakat agar tak coba-coba berangkat haji menggunakan visa lain selain visa haji yang sah. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat, mengingatkan masyarakat agar tak coba-coba berangkat haji menggunakan visa lain selain visa haji yang sah. 

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar, Boy Hari Novian mengatakan, saat ini banyak modus haji furoda menggunakan visa kerja untuk melaksanakan ibadah haji. 

Saat ini, kata dia, aparat penegak hukum di Polres Bandara Soekarno Hatta telah mengamankan 36 calon jamaah haji nonprosedural. 

Baca juga: 20 Gambar Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji 2025 yang Menarik, Gratis Tinggal Download

Mereka mencoba berangkat haji menggunakan visa kerja dengan modus berangkat menggunakan pesawat Srilanka Airlines UL 356, tujuan Jakarta - Colombo dan Riyadh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seluruh calon jemaah haji ilegal ini berasal dari Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta. 

Boy Hari Novian pun mengimbau agar calon jemaah haji asal Jabar jangan sampai ada yang tertipu dengan modus haji furoda, apalagi biayanya murah. 

"Calon jemaah haji asal Jabar diimbau jika ada pihak-pihak yang menjanjikan untuk melakukan haji furoda dengan harga yang murah itu bisa dipastikan adalah palsu, bukan visa haji," ujar Boy Hari Novian, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, tahun ini peraturan Arab Saudi mengetatkan jemaah haji yang menggunakan visa furoda, sehingga modus apapun yang dilakukan akan sangat beresiko.

"Pada tahun ini Arab Saudi itu mengetatkan peraturan, yang jika bukan visa haji itu tidak akan bisa masuk ke Arab Saudi, terutama ke Mekah dan Madinah. Jadi harus visa haji," katanya.

Kalaupun berhasil lolos sampai ke tanah suci, kata Boy, Pemerintah Arab Saudi bakal memberikan sanksi tegas. Tak cuma deportasi, tapi bisa sampai dimasukan ke penjara karena dinilai berangkat haji secara ilegal. 

Baca juga: Jemaah Haji dari Jabar Diminta Tak Bawa Rokok Berlebihan, apalagi Penanak Nasi Elektrik

"Kalau hanya visa amil dan yang lain, bukan visa haji atau visa turis, itu pasti akan dikembalikan dan akan dirazia. Sangat berbahaya bagi jamaah. Jadi jamaah bisa ditangkap dan didenda di penjara di Arab Saudi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved