Ibadah Haji 2025
Bisa Dipenjara, Calon Jemaah Haji dari Jabar Diminta Tak Coba-coba Berangkat Haji pakai Visa Kerja
Saat ini, aparat penegak hukum di Polres Bandara Soekarno Hatta telah mengamankan 36 calon jamaah haji nonprosedural.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat, mengingatkan masyarakat agar tak coba-coba berangkat haji menggunakan visa lain selain visa haji yang sah.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar, Boy Hari Novian mengatakan, saat ini banyak modus haji furoda menggunakan visa kerja untuk melaksanakan ibadah haji.
Saat ini, kata dia, aparat penegak hukum di Polres Bandara Soekarno Hatta telah mengamankan 36 calon jamaah haji nonprosedural.
Baca juga: 20 Gambar Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji 2025 yang Menarik, Gratis Tinggal Download
Mereka mencoba berangkat haji menggunakan visa kerja dengan modus berangkat menggunakan pesawat Srilanka Airlines UL 356, tujuan Jakarta - Colombo dan Riyadh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seluruh calon jemaah haji ilegal ini berasal dari Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta.
Boy Hari Novian pun mengimbau agar calon jemaah haji asal Jabar jangan sampai ada yang tertipu dengan modus haji furoda, apalagi biayanya murah.
"Calon jemaah haji asal Jabar diimbau jika ada pihak-pihak yang menjanjikan untuk melakukan haji furoda dengan harga yang murah itu bisa dipastikan adalah palsu, bukan visa haji," ujar Boy Hari Novian, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, tahun ini peraturan Arab Saudi mengetatkan jemaah haji yang menggunakan visa furoda, sehingga modus apapun yang dilakukan akan sangat beresiko.
"Pada tahun ini Arab Saudi itu mengetatkan peraturan, yang jika bukan visa haji itu tidak akan bisa masuk ke Arab Saudi, terutama ke Mekah dan Madinah. Jadi harus visa haji," katanya.
Kalaupun berhasil lolos sampai ke tanah suci, kata Boy, Pemerintah Arab Saudi bakal memberikan sanksi tegas. Tak cuma deportasi, tapi bisa sampai dimasukan ke penjara karena dinilai berangkat haji secara ilegal.
Baca juga: Jemaah Haji dari Jabar Diminta Tak Bawa Rokok Berlebihan, apalagi Penanak Nasi Elektrik
"Kalau hanya visa amil dan yang lain, bukan visa haji atau visa turis, itu pasti akan dikembalikan dan akan dirazia. Sangat berbahaya bagi jamaah. Jadi jamaah bisa ditangkap dan didenda di penjara di Arab Saudi," katanya.
1 Jemaah Haji asal Ciamis Wafat, Meninggal dalam Perjalanan ke Bandara |
![]() |
---|
Kemenkes Minta Jemaah Haji yang Baru Pulang untuk Mewaspada Covid-19 |
![]() |
---|
Contoh Teks Sambutan Jemaah saat Tasyakuran Pulang Haji 2025, Lengkap Mukadimah Bahasa Arab |
![]() |
---|
Baru Tiba di Tanah Air, Dedi Jemaah Haji Asal Bandung Barat Ini Sudah Rindu Lagi Tanah Suci |
![]() |
---|
Detik-detik Koko Olin Arwita Jemaah Haji asal Pangandaran Wafat, Sempat Gelisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.