PPDB Cirebon 2025 Tak Lagi Kenal Zonasi, Sekolah Wajib Tampung Warga Satu Desa

Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam menanggapi aspirasi masyarakat

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon memastikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan diubah menjadi sistem domisili. 

Ia menyebutkan, satu sekolah maksimal bisa membuka 11 rombongan belajar (rombel) dengan standar 32 siswa per rombel.

Namun sekolah juga diperbolehkan menambah hingga maksimal 36 siswa per rombel.

Baca juga: PPDB Masih Rawan Kecurangan Meski Ganti Nama jadi SPMB, Pengamat Tak Setuju Ada Jalur Domisili

“Kalau merujuk aturan Kementerian sebenarnya bisa sampai 48 siswa per rombel, tapi kita menyesuaikan dengan kondisi sekolah swasta, jadi kita batasi maksimal 36 siswa saja,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved