PPDB Cirebon 2025 Tak Lagi Kenal Zonasi, Sekolah Wajib Tampung Warga Satu Desa
Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam menanggapi aspirasi masyarakat
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon memastikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan diubah menjadi sistem domisili.
Ia menyebutkan, satu sekolah maksimal bisa membuka 11 rombongan belajar (rombel) dengan standar 32 siswa per rombel.
Namun sekolah juga diperbolehkan menambah hingga maksimal 36 siswa per rombel.
Baca juga: PPDB Masih Rawan Kecurangan Meski Ganti Nama jadi SPMB, Pengamat Tak Setuju Ada Jalur Domisili
“Kalau merujuk aturan Kementerian sebenarnya bisa sampai 48 siswa per rombel, tapi kita menyesuaikan dengan kondisi sekolah swasta, jadi kita batasi maksimal 36 siswa saja,” ujarnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkot Bandung Pastikan Sekolah Swasta Tetap Eksis, Erwin: Saya Siap Bantu, Jangan Tunggu Viral |
![]() |
---|
Suasana Rumah Satori di Cirebon, Anggota DPR RI yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI |
![]() |
---|
Kebijakan Rombel Digugat 8 Oerganisasi, Disdik Jabar Optimis Menang: Angka Anak Putus Sekolah Tinggi |
![]() |
---|
Gugatan Kebijakan Dedi Mulyadi Sudah Dilayangkan, FKKS Kota Cirebon Tambah Upaya 'Jalur Langit' |
![]() |
---|
Rombel Kelas X Bertambah, SMAN 19 Bandung Siapkan Rencana Belajar di Luar Ruangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.