PPDB Cirebon 2025 Tak Lagi Kenal Zonasi, Sekolah Wajib Tampung Warga Satu Desa
Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam menanggapi aspirasi masyarakat
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon memastikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan diubah menjadi sistem domisili.
Ia menyebutkan, satu sekolah maksimal bisa membuka 11 rombongan belajar (rombel) dengan standar 32 siswa per rombel.
Namun sekolah juga diperbolehkan menambah hingga maksimal 36 siswa per rombel.
Baca juga: PPDB Masih Rawan Kecurangan Meski Ganti Nama jadi SPMB, Pengamat Tak Setuju Ada Jalur Domisili
“Kalau merujuk aturan Kementerian sebenarnya bisa sampai 48 siswa per rombel, tapi kita menyesuaikan dengan kondisi sekolah swasta, jadi kita batasi maksimal 36 siswa saja,” ujarnya.
Baca Juga
Perbaikan Telan Rp 229 Juta, Lapangan Desa Bungko Cirebon hanya Diurug Tanah Empang dan Becek |
![]() |
---|
Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon Dikabarkan Ditangkap, Polisi Buka Suara: Masih Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Nasib Guru SMP di Pekanbaru setelah Tampar Siswa yang Tak Gulung Tikar, Ortu Marah Datangi Sekolah |
![]() |
---|
Dua Pria di Cirebon Nekat Gasak Gudang Susu Steril, Makanan dan Susu Ditinggalkan saat Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.