PPDB Cirebon 2025 Tak Lagi Kenal Zonasi, Sekolah Wajib Tampung Warga Satu Desa

Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam menanggapi aspirasi masyarakat

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon memastikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan diubah menjadi sistem domisili. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon memastikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan diubah menjadi sistem domisili.

Dengan sistem ini, sekolah diwajibkan mengakomodir siswa-siswi yang berdomisili di desa tempat sekolah itu berada.

Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam menanggapi aspirasi masyarakat dan pemerintah desa.

“PPDB 2025 pada prinsipnya tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya, tapi jalur zonasi akan diganti menjadi jalur domisili."

Baca juga: Sistem PPDB Berubah Jadi SPMB, Dinas Pendidikan Kota Bandung: Masih Sosialisasi

"Sekolah harus mengakomodir warga desa tempat kedudukan sekolah itu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, saat dikonfirmasi media, Jumat (2/5/2025). 

Ia menjelaskan, pada sistem zonasi sebelumnya, acuan penerimaan siswa menggunakan titik koordinat atau jarak terdekat. 

Sementara sistem domisili lebih menitikberatkan pada administrasi tempat tinggal siswa yang berada dalam satu desa dengan lokasi sekolah, meskipun secara jarak bisa lebih jauh dari desa lain.

“Ini bagian dari memenuhi keinginan pemerintah desa yang sering kali warganya tidak tertampung, padahal sekolah itu ada di desanya sendiri,” ucapnya.

Meski demikian, Ronianto mengaku pihaknya belum bisa memastikan berapa persen kuota penerimaan untuk jalur domisili, maupun jalur-jalur lainnya.

“Kita masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup)."

"Perbupnya belum keluar, tapi secara prinsip kita siap menjalankan sistem ini,” jelas dia.

Ronianto juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan PPDB di Kabupaten Cirebon dalam beberapa tahun terakhir berjalan sukses, terutama karena berhasil menghilangkan praktik ‘titip menitip’.

“Beberapa sekolah yang dulu kurang diminati sekarang jumlah siswanya meningkat."

"Misalnya, SMPN 2 Kaliwedi yang biasanya hanya buka 3 rombel, kini bisa buka 5 rombel,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved