Erintuah Sindir Kolega Suapnya yang Bantah Terima Uang, Alasan Heru Hanindyo Dinilai Tak Masuk Akal

Erintuah juga menyatakan akibat Heru tidak kooperatif berpengaruh dalam jalannya proses persidangan yang dianggapnya tersendat.

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
SIDANG 3 HAKIM: Ketua Majelis hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik Saat bacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 9 tahun Jaksa di kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). Erintuah 'sentil' Heru Hanindyo karena dianggap tidak koperatif sehingga membuat persidangan jadi tersendat. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Fahmi Ramadhan/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved