Divonis 7 Tahun, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Terbukti Terima Suap di Kasus Ronald Tannur
Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, akhirnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
TRIBUNJABAR.ID - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, akhirnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Keduanya juga didenda sebesar Rp500 juta.
Hal ini diketahi melalui putusan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Vonis hukuman tersebut diberikan terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah Damanik dan Mangapul sendiri merupakan dua dari tiga terdakwa yang diusut menerima gratifikasi.
Sementara, satu terdakwa lainnya adalah Heru Hanindyo.
Baca juga: Abang Ojol Ini Tak Mengira Diorder Kirim Barang Oleh Pasangan Muda, Ternyata Isinya Mengerikan
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yaitu menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.
Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Alasan Kocak Bojan Hodak Sebut Persib Tetap Sapu Bersih 3 Sisa Laga, Singgung Bonus Uang Saku
Sementara, satu terdakwa lainnya, Heru Hanindyo, dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.
Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan.
Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Zarof Ricar Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Divonis 16 Tahun dan Denda |
![]() |
---|
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.