Erintuah Sindir Kolega Suapnya yang Bantah Terima Uang, Alasan Heru Hanindyo Dinilai Tak Masuk Akal
Erintuah juga menyatakan akibat Heru tidak kooperatif berpengaruh dalam jalannya proses persidangan yang dianggapnya tersendat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik 'menyentil' terdakwa Heru Hanindyo karena dianggap tidak koperatif selama persidangan kasus gratifikasi dan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam pleioinya, Erintuah Damanik juga menyinggung Heru yang dianggapnya tidak mengaku telah menerima uang yang dibagikan oleh terdakwa Mangapul di ruang kerja di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini terungkap saat Erintuah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Erintuah juga menyatakan akibat Heru tidak kooperatif berpengaruh dalam jalannya proses persidangan yang dianggapnya tersendat.
"Saya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini dengan tegas, Arif dan bijaksana sehingga persidangannya ini lancar," kata Erintuah.
"Kalaupun agak tersendat itu karena salah satu pihak terdakwa yang kurang kooperatif," sambungnya.
Tak hanya itu, Erintuah dalam pleioinya juga menyinggung Heru yang dianggapnya tidak mengaku telah menerima uang yang dibagikan oleh terdakwa Mangapul di ruang kerja di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu ditambah dengan berubah-ubahnya keterangan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada saat tahap penyidikan hingga tahap pemeriksaan saksi di persidangan.
Padahal menurut Erintuah, dalam perkara ini Lisa berperan sebagai sosok pemberi uang suap kepada dirinya dan dua terdakwa lain yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Saksi mahkota Heru Hanindyo juga tidak mengakui perbuatannya menerima uang yang dibagikan di ruang kerja Mangapul pada hari Senin 10 Juni 2024 dengan alasan yang tidak masuk akal," jelasnya.
Alasan Heru dianggap Erintuah tidak masuk akal lantaran dia beralasan tidak berada di PN Surabaya sejak 17 Juni 2024 hingga 24 Juni 2024.
Namun di lain sisi ketika penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Heru pada 23 Oktober 2024, uang yang dibagikan oleh Mangapul pada 10 Juni 2024 itu turut ditemukan.
"Hal ini merupakan alasan dan logika yang tidak masuk akal," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Erintuah Damanik Hakim PN Surabaya melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Atas perbuatannya JPU menuntut terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara 9 tahun.
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Divonis 7 Tahun, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Terbukti Terima Suap di Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.