Angka Transaksi Judi Online Bikin Prihatin, Okta Kumala Dewi Minta Satgas Bertindak Tegas

Rasa prihatin soal meningkatnya transaksi judi online disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi.

Editor: Giri
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
ILUSTRASI JUDI ONLINE - Rasa prihatin soal meningkatnya transaksi judi online disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi. Angka tansaksi mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rasa prihatin soal meningkatnya transaksi judi online disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi. Angka tansaksi mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025.

Ia menilai dana yang besar itu dapat dimanfaatkan untuk membangun sektor-sektor produktif yang halal dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi bangsa, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi rakyat.

"Dana sebesar itu, apabila digunakan untuk hal-hal produktif, tentu akan memberikan manfaat luar biasa bagi bangsa. Bayangkan jika Rp 1.200 triliun digunakan untuk pendidikan, rumah sakit, UMKM, atau infrastruktur! Betapa bangsa ini akan melesat. Tapi hari ini, dana sebesar itu habis dalam praktik haram yang merusak moral bangsa dan sendi sosial masyarakat," kata Okta kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

Ia meminta Satgas Judi Online bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi situs-situs maupun jaringan judi online di Indonesia.

"Satgas harus bergerak lebih agresif, kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat. Mulai dari blokir situs, proses hukum para pelaku tanpa pandang bulu, hingga sosialisasi massif kepada masyarakat soal bahaya judi online," ujarnya.

Baca juga: Viral Pria di Bandung Barat Ngaku Dibegal, Ternyata Kelabui Istri usai Uang Habis untuk Judi Online

Okta menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

"Kita butuh gerakan berjemaah. Semua stakeholder pemerintah, aparat, masyarakat, media, tokoh agama, hingga dunia pendidikan harus memiliki semangat dan kemauan yang sama untuk memberantas judi online," ujarnya.

Tak hanya berdampak di dalam negeri, Okta juga menyoroti bahwa praktik judi online turut berkaitan erat dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga Nnegara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya di Kamboja dan Myanmar.

Banyak WNI yang terjebak bekerja sebagai operator atau admin judi online ilegal, dengan risiko penyiksaan bahkan kematian.

"Kasus-kasus TPPO ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga soal kemanusiaan dan perlindungan WNI di luar negeri," ujarnya.

Baca juga: Kades Cipaku Majalengka Angkat Bicara Soal Sekdesnya Diduga Selewengkan Anggaran untuk Judi Online

Lebih lanjut, Okta menegaskan bahwa memberantas judi online harus menjadi prioritas nasional. 

"Tanpa langkah tegas dan gerakan bersama, bangsa ini akan menghadapi kerugian ekonomi, kerusakan moral, dan tumpulnya penegakan hukum yang lebih parah di masa depan," pungkasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data terbaru jumlah perputaran uang dari judi online pada 2025. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperkirakan tahun ini perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun.

Dia menyebut aliran uang itu lebih besar dari tahun lalu yakni sebesar Rp 981 triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved