Kades Cipaku Majalengka Angkat Bicara Soal Sekdesnya Diduga Selewengkan Anggaran untuk Judi Online

Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga menyelewengkan anggaran untuk bermain judi online.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
KEPALA DESA CIPAKU - Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (15/4/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga menyelewengkan anggaran untuk bermain judi online.

Bahkan, berdasarkan pengakuan sekdes tersebut nilai Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diselewengkan diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Kepala Desa (Kades) Cipaku, Nono Karsono, mengaku sama sekali tidak mengetahui sekdesnya nekat menyelewengkan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Pihaknya mengakui, dugaan penyelewengan anggaran untuk bermain judi online, togel, hingga trading itu dikarenakan kurangnya pengawasan langsung.

"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," kata Nono Karsono saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Bupati Majalengka Pastikan Hukuman Menanti Sekdes Cipaku Apabila Terbukti Selewengkan DD dan ADD

Ia mengatakan, jika mengetahui lebih awal mengenai dugaan penyelewengan itu maka dipastikan bakal mencegahnya, karena jelas-jelas melanggar aturan, dan termasuk perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, Sekdes Cipaku juga menyelewengkan anggaran tersebut tanpa berkoordinasi dengan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Cipaku maupun dirinya selaku kepala desa.

Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku prosedur pencairan hingga penggunaan DD dan ADD seharusnya melalui laporan serta persetujuan resmi dari kepala desa.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," ujar Nono Karsono.

Baca juga: Sekdes Cipaku Diduga Selewengkan Anggaran untuk Judi Online, Bupati Majalengka Angkat Bicara

Nono menyampaikan, tidak ada keterlibatan dari dirinya sebagai Kepala Desa Cipaku, dan bendahara desa dalam dugaan penyelewengan anggaran oleh sekdes tersebut.

Pasalnya, Sekdes Cipaku sendiri yang mencairkan DD dan ADD tanpa sepengetahuannya serta perangkat desa lainnya, sehingga tidak melalui prosedur yang sah secara aturan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved