Polres Subang Tangkap Pasutri Pencuri Data dan Pencairan Ilegal Dana BPJS Ketenagakerjaan

Kedua pasutri tersebut langsung digiring ke Gedung Satreskrim Mapolres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Subang
DITANGKAP - Kedua pasutri pelaku pencurian data pribadi jalani pemeriksaan di unit Tipidter Satreskrim Polres Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang melalui Unit Tipidter  berhasil membongkar kasus pencurian data pribadi yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara ilegal. 

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun didampingi Kanit Tipidter Ipda Abraham Ben Gurion mengungkapkan, bahwa kasus pencurian data pribadi ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang kehilangan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya. 

"Pada 14 Maret 2025, korban mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang untuk melakukan pencairan dana Jamsostek. Namun pihak BPJS menyampaikan bahwa dana tersebut telah dicairkan sebelumnya, tanpa sepengetahuan atau izin korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ujar AKP Bagus Panuntun, Sabtu(26/4/2025) siang.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Subang. Hasil penyelidikan polisi mengungkap modus operandi pelaku yang cukup terencana. 

"Aksi kejahatan diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook," katanya.

Selanjutnya Kata Bagus, Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen-dokumen palsu, seperti KTP dan surat keterangan kerja (paklaring).

"Setelah memperoleh KTP palsu, pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara daring, termasuk menggunakan verifikasi wajah. Mereka juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu secara online. Seluruh dokumen inilah yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS ke rekening yang telah dikendalikan pelaku," ungkapnya.

Tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Unit Tipidter Polres Subang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat, 25 April 2025 pukul 02.00 WIB dini hari di rumah mereka di Kabupaten Majalengka

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut," ucapnya.

Selanjutnya kedua pasutri tersebut langsung digiring ke Gedung Satreskrim Mapolres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka berinisial ASM dan LN, pasangan suami istri asal Kabupaten Majalengka, telah diamankan oleh petugas Reskrim Polres Subang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

"Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus ini," imbuhnya.

AKP Bagus selaku Kasat Reskrim Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi, serta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau dana pribadi.

"Waspada jangan mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal apalagi sekarang banyak orang bermodus menawarkan jasa pengurusan dokumen dan jangan berikan data pribadi kepada orang yang belum dikenal," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved