Isi Revisi UU Perkawinan, Menag Nasaruddin Usulkan 11 Strategi Mediasi Langkah Pencegahan Perceraian

Berikut inilah isi revisi UU perkawinan yang kini diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal strategi mediasi sebagai langkah pencegahan perceraian.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Freepik.com
REVISI UU PERKAWINAN: Ilustrasi pernikahan (arsip). - Berikut inilah isi revisi UU perkawinan yang kini diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal strategi mediasi sebagai langkah pencegahan perceraian. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah isi revisi UU Perkawinan yang kini diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal strategi mediasi sebagai langkah pencegahan perceraian.

Maraknya kasus perceraian di Indonesia ternyata turut menyita perhatian Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.

Baru-baru ini, Menag tersebut mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam revisi UU Perkawinan tersebut, Menag menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.


Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.

Baca juga: Angka Perceraian di Jabar Tinggi, Gugatan Istri Capai 53 Persen, Umi Oded: Memprihatinkan

Dikutip dari laman resmi Kemenag, menurut Nasaruddin, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius.

Padahal menurutnya, UU Perkawinan juga penting sebagai pelestarian, perlindungan keluarga hingga investasi masa depan bangsa.

Menurutnya, negara tidak hanya cukup mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhan dan langkah preventif atau pencegahan.

Lantas, Nasaruddin Umar membeberkan usulannya dengan merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Berikut 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4 yang diusulkan Menteri Agama tersebut.

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.

4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Dalam pelaksanaannya, Menag juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyambut baik arahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tantangan keluarga Indonesia saat ini semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” imbuhnya.

Abu menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4.

“BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tandasnya

Baca juga: Arab Saudi Batasi Usia Maksimal Jemaah Haji 90 Tahun, Menteri Agama Minta Patokan Fisik Bukan Umur

DRP Tinjau

Dikutip dari Kompas.com, menanggapi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang ingin menekan angka perceraian dengan revisi UU Perkawinan, Ketua Komisi VIII DPR menyarankan Menag melihat dulu data penyebab perceraian di Indonesia. 

"Nah ini yang perlu kita coba kaji. Menteri Agama coba berdiskusi dulu, kita buka dulu data. Kita lihat dulu penyebab perceraian, kemudian sikap-sikap yang bercerai setelah bercerai itu seperti apa," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2025).

Ia menilai perlu kajian soal penambahan bab pelestarian perkwainan di UU Perkawinan untuk mencegah perceraian

"Realitas yang disampaikan oleh menteri agama itu memang kan menjadi keprihatinan. Tetapi apakah butuh (revisi) undang-undang? Mungkin perlu kajian,"Marwan mengaku sangat prihatin dengan angka perceraian yang tinggi di Tanah Air. 

Marwan mengatakan Kementerian Agama sudah memiliki Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Baca juga: Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 2025 Resmi dari Kemenag, Tanggal Berangkat hingga Kepulangan Jemaah

Adapun BP4 dapat menjadi sarana mediasi bagi pasangan dalam membangun rumah tangga, termasuk jika mengarah ke perceraian

"Sebetulnya sudah ada, tapi kan dia menjadi semacam badan di bawah Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam. Tidak dituangkan di dalam undang-undang, tapi substansinya sama. Orang yang mulai ada berselisih dalam perkawinan, jangan dulu bercerai, dibawa dulu ke satu badan yang untuk menasihati," jelasnya.

Di sisi lain, Marwan mengakui bahwa ranah perceraian adalah kewenangan dari pengadilan, yang mana memiliki prinsip tidak boleh menumpuk perkara.

Dengan demikian, jika ada gugatan perceraian, tentu harus segera diselesaikan oleh pengadilan sesuai dengan proses hukum yang ada. 

Marwan pun menilai ada prinsip yang berbeda antara mekanisme BP4 dan Pengadilan Agama dalam menangani urusan perceraian.

"Padahal itu kan tidak sama, tidak sesuai dengan prinsip yang ada di BP4 itu. Di BP4 itu mesti harus dinasihati, diredam dulu, diredakan dulu emosi. Nah kalau prinsipnya pengadilannya harus diselesaikan, ya bercerai," tuturnya.

Oleh karenanya, ia menyarankan Menag RI untuk lebih menekankan koordinasi dan komunikasi antara BP4 dan Pengadilan Agama terkait urusan perceraian.

"Butuh dikomunikasikan dengan sikap, prinsip yang ada di Pengadilan Agama," ungkapnya.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Danu Damarjati)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved