Polres Subang Akui Ada Pihak Coba Intervensi Kasus Premanisme & Pungli, Tegaskan Tak Ada Kata Damai
Satreskrim Polres Subang juga menegaskan seluruh pelaku premanisme dan pungutan liar yang terjadi sejumlah pabrik di Subang
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
PREMANISME - Press Release pengungkapan kasus premanisme di PT Superior Porcelain Sukses, Rabu (23/4/2025).
Saat operasi tangkap tangan pada 22 Maret 2025, tim Sat Reskrim Polres Subang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 12.075.000, bundel karcis, kwitansi, handphone, serta buku catatan.
Selain itu, polisi mengamankan dua orang lagi, sehingga di lokasi tersebut terdapat tujuh pelaku pungli. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Viral Siswa Baru SMKN 1 Jombang Diduga Diminta Uang Gedung Rp1,5 Juta, Kepsek: Iuran Partisipasi |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Bakal Turunkan Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.