Polres Subang Akui Ada Pihak Coba Intervensi Kasus Premanisme & Pungli, Tegaskan Tak Ada Kata Damai

Satreskrim Polres Subang juga menegaskan seluruh pelaku premanisme dan pungutan liar yang terjadi sejumlah pabrik di Subang

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
PREMANISME - Press Release pengungkapan kasus premanisme di PT Superior Porcelain Sukses, Rabu (23/4/2025). 

Saat operasi tangkap tangan pada 22 Maret 2025, tim Sat Reskrim Polres Subang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 12.075.000, bundel karcis, kwitansi, handphone, serta buku catatan.

Selain itu, polisi mengamankan dua orang lagi, sehingga di lokasi tersebut terdapat tujuh pelaku pungli. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved