Polres Subang Akui Ada Pihak Coba Intervensi Kasus Premanisme & Pungli, Tegaskan Tak Ada Kata Damai
Satreskrim Polres Subang juga menegaskan seluruh pelaku premanisme dan pungutan liar yang terjadi sejumlah pabrik di Subang
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum Polres Subang.
Selain itu, Satreskrim Polres Subang juga menegaskan seluruh pelaku premanisme dan pungutan liar yang terjadi di PT Superior Porcelain Sukses (SPS), dan Pabrik Mobil Listrik BYD yang saat ini sudah ditahan, masih terus berjalan proses hukumnya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun menegaskan proses hukum kasus premanisme yang terjadi di PT Superior Porcelain Sukses (SPS) dan BYD saat ini proses hukumnya sudah memasuki Tahap 1.
Baca juga: Wujudkan Siswa Kompeten di Bidang Otomotif, Daya Adicipta Motor Menggandeng SMK Al Mufti Subang
"Proses hukum kasus premanisme dan pungli di PT SPS dan BYD akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang," ucap Bagus Panuntun, Rabu (23/4/2025).
Bagus juga menegaskan, dalam kasus premanisme dan pungli, tidak akan ada restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
"Kasus Premanisme di PT SPS maupun BYD semuanya akan kita limpahkan ke Kejaksaan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan. Hal ini demi memberikan efek jera agar kasus premanisme dan pungli di Subang tidak terulang dan jadi pelajaran buat pelaku," tegasnya.
"Berkas perkara sudah tahap satu, kami menunggu petunjuk jaksa lebih lanjut berkaitan dengan berkas P21," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Subang tak menampik adanya pihak-pihak yang ingin menyelesaikan kasus premanisme dan pungli di luar persidangan.
"Kami Polres Subang menolak segala bentuk intervensi dari siapapun yang ingin menyelesaikan kasus premanisme di luar persidangan. Hukum akan kami tegaskan bagi semua pelaku kejahatan termasuk premanisme dan pungli," tandasnya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota ini menyampaikan Polres Subang berkomitmen dalam pemberantasan aksi premanisme, karena sangat meresahkan masyarakat, pelaku usaha dan investor.
"Pungli merupakan bagian dari aksi premanisme karena melibatkan tindakan memaksa untuk mendapatkan keuntungan, sehingga kami akan melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme ini," katanya.
Baca juga: Aiptu Hendra Gunawan Minta Maaf Langsung kepada Seniman Subang Setelah Lakukan Penghinaan
Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang diduga melakukan pungli, yakni Ketua Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung, SKJ. Empat lainnya adalah R (47), U (52), KW (47), dan YS (40), penduduk desa setempat. Keempatnya di lokasi saat OTT.
Para pelaku melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi yang mengangkut bahan dan hasil produksi PT SPS. Mereka meminta uang sebesar Rp 30.000 untuk truk besar dan Rp 10.000 untuk kendaraan kecil.
Uang sebesar itu dengan dalih bantuan keamanan, serta memberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Praktik ini sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan total kerugian materil mencapai Rp118 juta.
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Viral Siswa Baru SMKN 1 Jombang Diduga Diminta Uang Gedung Rp1,5 Juta, Kepsek: Iuran Partisipasi |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Bakal Turunkan Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Lakukan Pembunuhan Berencana di Subang, Arab Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.