Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Tak Kunjung Memeriksa, KPK Tak Khawatir Ridwan Kamil Hilangkan Barang Bukti

Fitroh kemudian merespons ihwal KPK yang terkesan belum memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil hingga saat ini.

Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
RUMAH RK - Rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana no 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung, foto diambil Senin 10 Maret 2025. KPK menyatakan kalau pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil hanya persoalan waktu. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya belum memindahkan Royal Enfield Ridwan Kamil ke Rupbasan.

"Tidak dirahasiakan [keberadaan moge RK] ada di Bandung, di tempat yang aman bekerja sama dengan Polda Jawa Barat. Hanya masalah teknis di lapangan saja untuk pergeserannya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Tessa belum tahu kapan moge tersebut ditampilkan ke publik. 

Ia juga belum mengetahui kapan para tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan akan ditahan.

"Belum ada kabar kapan akan ditampilkan [motor Royal Enfield] dan kapan tersangka akan ditahan," kata Tessa.

Penyitaan itu dilakukan ketika penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. 

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain Royal Enfield Classic 500, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved