Rumah Ridwan Kamil Digeledah
Motor yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Terdaftar atas Nama Ajudan, KPK: Sedang Ditelusuri
10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait penyitaan sebuah sepeda motor dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Penyitaan ini merupakan bagian dari kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Kasus tersebut berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah di Jawa Barat periode 2021–2023.
KPK menduga ada kerugian negara hingga sekitar Rp222 miliar dari kasus ini.
10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.
Baca juga: Setelah Motor Royal Enfield, KPK Kini Sita Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil yang Masih di Bengkel
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa kendaraan bermotor, seperti sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes.
Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Posisinya saat ini adalah sebagai saksi yang akan didalami keterangannya oleh KPK
Mengenai motor yang disita, KPK menyatakan bahwa Ridwan Kamil tidak berupaya menyamarkan kepemilikan kendaraan tersebut, meskipun surat-suratnya tidak terdaftar atas nama dirinya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penelusuran asal-usul motor tersebut dilakukan karena ditemukan berada di kediaman RK saat penyitaan.
Namun, hal itu tidak serta-merta berarti ada upaya penyembunyian aset.
"Ini kita sedang susuri ini, jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya," ujar Asep kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
"Kita sedang susuri karena itu adanya di rumahnya beliau. Yang kita susuri seperti apa sebenarnya posisi dari kendaraan tersebut," imbuhnya.
Asep membenarkan bahwa bukti kepemilikan sah kendaraan tersebut, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tercatat atas nama orang lain.
"Barang-barang yang disita, khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan bukan atas nama beliau, gitu ya. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya," jelas Asep.
| Di Tengah Gugatan Cerai Ridwan Kamil, Atalia Kini Terancam Dipanggil KPK Terkait Aliran Dana Rp222 M |
|
|---|
| Dicurigai Samarkan Aset, Ridwan Kamil Terancam Jadi Tersangka Baru Korupsi Bank BUMD Jabar |
|
|---|
| Diperiksa KPK 6 Jam, Ridwan Kamil Mengaku Lega: Saya Tak Terlibat, Menikmati dan Lain-lain |
|
|---|
| AKHIR KISAH Mercy Pagoda Habibie di Kasus Ridwan Kamil: Ilham Klaim Mobil Segera Kembali |
|
|---|
| Apa Sebenarnya Keterkaitan Ridwan Kamil dengan Kasus Korupsi Dana Iklan? KPK Akhirnya Jelaskan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/emil-bonceng-atalia-tasik-pangandaran.jpg)