Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Motor yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Terdaftar atas Nama Ajudan, KPK: Sedang Ditelusuri

10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

|
Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Firman Suryaman
ROYAL ENFIELD - Romantisnya Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia, naik Royal Enfield dari Alun-alun Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menuju Pangandaran, Minggu (5/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait penyitaan sebuah sepeda motor dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait penyitaan sebuah sepeda motor dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). 

Penyitaan ini merupakan bagian dari kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Kasus tersebut berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah di Jawa Barat periode 2021–2023.

MOTOR RIDWAN KAMIL - Sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
MOTOR RIDWAN KAMIL - Sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menduga ada kerugian negara hingga sekitar Rp222 miliar dari kasus ini.

10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

Baca juga: Setelah Motor Royal Enfield, KPK Kini Sita Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil yang Masih di Bengkel

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa kendaraan bermotor, seperti sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes.

Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Posisinya saat ini adalah sebagai saksi yang akan didalami keterangannya oleh KPK

Mengenai motor yang disita, KPK menyatakan bahwa Ridwan Kamil tidak berupaya menyamarkan kepemilikan kendaraan tersebut, meskipun surat-suratnya tidak terdaftar atas nama dirinya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penelusuran asal-usul motor tersebut dilakukan karena ditemukan berada di kediaman RK saat penyitaan. 

Namun, hal itu tidak serta-merta berarti ada upaya penyembunyian aset.

"Ini kita sedang susuri ini, jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya," ujar Asep kepada wartawan, Senin (28/7/2025). 

"Kita sedang susuri karena itu adanya di rumahnya beliau. Yang kita susuri seperti apa sebenarnya posisi dari kendaraan tersebut," imbuhnya.

Asep membenarkan bahwa bukti kepemilikan sah kendaraan tersebut, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tercatat atas nama orang lain.

"Barang-barang yang disita, khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan bukan atas nama beliau, gitu ya. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya," jelas Asep.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved