Pasal Berlapis Menjerat Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang

Pasal berlapis ditimpakan kepada dua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan proyek Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jabar.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
GIRING TERSANGKA - Petugas Kejari Sumedang menggiring satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Tersangka dijebloskan ke Lapas Sumedang, Senin (21/4/2025) sore.  

 Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pasal berlapis ditimpakan kepada dua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan proyek Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dua orang dari pihak kontraktor telah dijebloskan ke Lapas Kelas II B Sumedang oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (21/4/2025) sore. 

Mereka adalah I, direktur perusahaan pelaksana proyek, dan RM, wakil direktur pada perusahaan yang sama. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansya, mengatakan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka dalam proyek pembangunan puskesmas tersebut. 

"Kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas ini mencapai Rp 800 juta," kata Nopridiansya di Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin sore. 

Baca juga: Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu, Kejari Sumedang Tetapkan Dua Kontraktor Jadi Tersangka

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan kepada dua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Pengendara Lintasi Cadas Pangeran Wajib Waspada

"Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved