2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Titipkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang

Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti dalam perkara kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu di Sumedang. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
UANG TITIPAN KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima titipan uang senilai Rp 801.539.000 dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sumedang, Rabu (17/9/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima titipan uang senilai Rp 801.539.000 dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang

Penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sumedang, Rabu (17/9/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang telah melakukan penyelamatan keuangan negara. 

Titipan tersebut, kata Adi, merupakan pembayaran uang pengganti dalam perkara kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. 

Baca juga: 4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M

"Uang Rp 801.539.000 ini sebagai titipan dari dua tersangka yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Adi Purnama dalam keterangan yang diterima Tribun Jabar.id, Rabu (17/9/2025). 

Menurutnya, penyelamatan uang negara tersebut merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kewenangan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan.

"Tidak hanya menghukum badan tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Hal ini sejalan dengan Asta Cita  Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, dua orang dari pihak kontraktor dijebloskan ke Lapas Kelas II B Sumedang, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (21/4/2025) sore.

Keduanya terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang

Keduanya adalah I, direktur perusahaan kontraktor pelaksana proyek, dan RM, wakil direktur pada perusahaan yang sama. 

Baca juga: Deni Nursani Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Bandung Gantikan Yudi Cahyadi yang Terjerat Korupsi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansya, mengatakan, kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas ini mencapai Rp 800 juta. 

Ia menyebutkan, proyek pembangunan puskesmas itu masuk anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Nilai Rp 4,7 miliar. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved