Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu, Kejari Sumedang Tetapkan Dua Kontraktor Jadi Tersangka

Dua orang dari pihak kontraktor dijebloskan ke Lapas Kelas II B Sumedang, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
BERI KETERANGAN - Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansya, saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (21/4/2025) sore. Kejari Sumedang menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus korupsi pembangunan puskesmas.   

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua orang dari pihak kontraktor dijebloskan ke Lapas Kelas II B Sumedang, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

Keduanya terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang

Keduanya adalah I, direktur perusahaan kontraktor pelaksana proyek, dan RM, wakil direktur pada perusahaan yang sama. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansya, mengatakan, kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas ini mencapai Rp 800 juta. 

Baca juga: Sidang Korupsi CCTV Bandung Smartcity, Khairul Rijal Beberkan Kesaksiannya

Ia menyebutkan, proyek pembangunan puskesmas itu masuk anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Nilai Rp 4,7 miliar. 

"Setelah melalui serangkaian penyidikan, keduanya ditetapkan tersangka. Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang," kata Nopridiansya di Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (21/4/2025) sore. 

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Pengendara Lintasi Cadas Pangeran Wajib Waspada

Nopridiansya mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan tambahan untuk pengembangan kasus ini. 

"Untuk melengkapi pemberkasan yang selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved