Sidang Korupsi CCTV Bandung Smartcity, Khairul Rijal Beberkan Kesaksiannya
Persidangan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung smartcity digelar kembali, Selasa (15/4/2025) dengan menghadirkan tiga saksi.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Persidangan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung smartcity digelar kembali, Selasa (15/4/2025) dengan menghadirkan tiga orang saksi, yakni eks Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rijal, Verifikator Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Rini Januanti, dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung dari PKS, Iman Lestariyono di Pengadilan Tipidkor Bandung, Jalan Surapati.
Para terdakwa kasus ini pun hadir, di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung, antara lain Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, Rianto, dan Yudi Cahyadi.
Rijal ketika menyampaikan kesaksiannya mengungkap terkait penambahan anggaran Dishub Kota Bandung melalui APBD perubahan 2022. Katanya, penambahan anggaran ini berawal dari adanya hasil pertemuan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung sebelum pembahasan atau rapat kerja di Semarang berlangsung.
"Pak Kadis (Dadang) mengatakan di sana ada pembahasan anggaran perubahan, hanya angkanya saya tak tahu," ujarnya.
Selama di Semarang, lanjutnya, Rijal tak tahu secara pasti mengenai latarbelakang pertemuan antara TAPD dan Banggar DPRD Kota Bandung.
"Saya tidak mendapatkan info (informasi) apa-apa, tetapi yang jelas pak kadis meminta saya untuk ikut ke Semarang," katanya
JPU pun sempat mengonfirmasi mendalam ke Rijal soal usulan penambahan anggaran untuk Dishub Kota Bandung melalui APBD perubahan 2022. Kata Rijal, bidangnya pun ikut terlibat.
"Saya diminta pak Dadang selaku Kadishub saat itu untuk mengirim usulan penambahan anggaran supaya bisa dibahas di APBD perubahan 2022. Dia mengatakan jika Dishub mendapatkan tambahan anggaran. Lalu, saya selaku Kabid setelah berkoordinasi dengan para kasi, mengusulkan kegiatan yang sama yang belum terakomodir," ujarnya.
Usulan tersebut disampaikan Rijal dalam bentuk nota dinas melalui Kabid dan diserahkan kepada kasubag program.
"Pada saat rapim (rapat pimpinan), pak kadis menyampaikan bahwa dia ditelepon oleh pak Anton selaku sekretaris TAPD atas perintah ketua TAPD pak Ema perihal adanya penambahan anggara untuk dishub," katanya.
Setelah itu, kata Rijal, Dishub Kota Bandung langsung menggelar rapat dengan DPRD Komisi C untuk membahas tindaklanjut penambahan anggaran tersebut.
"Pak kadis menyampaikan jika anggaran tambahan merupakan atensi dari anggota DPRD Kota Bandung. Dan untuk bidang saya sekitar Rp 7,5 M (penambahannya)," ujarnya.(*)
Kasus Korupsi Bandung Smart City, 4 Anggota DPRD Kota Bandung Turut Divonis Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ngaku Tak Bersalah, Minta Bebas dari Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Mantan Sekda Kota Bandung Bakal Sampaikan Nota Pembelaan Setelah Dituntut Penjara 6,5 Tahun |
![]() |
---|
Ema Sumarna Bakal Sampaikan Nota Pembelaan Setelah Dituntut 6,5 Tahun atas Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.