Gaji Dipotong Jika Salat Jumat dan Ijazah Ditahan, Jan Hwa Diana Dipolisikan Mantan Karyawan

Viral perusahaan sparepart mobil memotong gaji karyawan yang menunaikan Salat Jumat.Selain itu, perusahaan juga menahan ijazah asli karyawan.

Tribunnews.com
DIPOTONG -Ilustrasi uang gaji. Baru-baru ini viral perusahaan sparepart mobil milik Jan Hwa Diana memotong gaji karyawan yang menunaikan Salat Jumat.Tak hanya itu, perusahaan juga menahan ijazah asli karyawan dan harus ditebus jutaan rupiah saat reisgn. 

Namun, ketika resign, ijazah Putri tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.

Baca juga: Viral Keluarga Digetok Harga Rp600 Ribu, Delman di Kota Bandung Bakal Dirazia dan Ditertibkan

"Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta," ujarnya, Kamis (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Karena hal tersebut, Putri kesulitan mencari pekerjaan baru. 

Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.

"Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali," ucapnya.

Pemkot Surabaya Gandeng Belasan Pengacara Lawan Jan Hwa Diana
Dalam kasus ini, Pemkot Surabaya tak main-main dalam mendampingi 31 korban penahanan ijazah untuk melaporkan Jan Hwa Diana.

Pemkot Surabaya pun sudah menyiapkan belasan pengacara untuk melawan Jan Hwa Diana yang sampai saat ini masih bersikukuh menyatakan tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

Adapun, belasan pengacara itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pihaknya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus.

"Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Eri juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha."

"Sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved