Gaji Dipotong Jika Salat Jumat dan Ijazah Ditahan, Jan Hwa Diana Dipolisikan Mantan Karyawan

Viral perusahaan sparepart mobil memotong gaji karyawan yang menunaikan Salat Jumat.Selain itu, perusahaan juga menahan ijazah asli karyawan.

Tribunnews.com
DIPOTONG -Ilustrasi uang gaji. Baru-baru ini viral perusahaan sparepart mobil milik Jan Hwa Diana memotong gaji karyawan yang menunaikan Salat Jumat.Tak hanya itu, perusahaan juga menahan ijazah asli karyawan dan harus ditebus jutaan rupiah saat reisgn. 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, yang mengungkapkan bahwa aturan gaji dipotong karena Salat Jumat tersebut sudah berlangsung lama.

Adapun, Peter mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu pada akhir Desember 2024.

Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena Salat Jumat, tapi mereka tetap memutuskan untuk beribadah.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu Salat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau Salat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Surya.co.id.

Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp80 ribu per hari.

Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.

Baca juga: Ungkapan Tak Terduga Bek Persib, Dari Remontada Hingga Dijuluki Gustavo Airlines

Atas kasus ini, diketahui sebanyak 12  orang yang mengaku mantan karyawan perusahaan sparepart mobil tersebut, termasuk Peter, mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan.

Belasan eks karyawan yang melapor tersebut rata-rata berusia 25-20 tahun.

Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

Namun, ketika resign, jika ingin ijazah tersebut kembali maka mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah.

Para pelapor itu berencana melaporkan kasus tersebut secara bertahap.

Seorang pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, juga menceritakan pengalamannya saat diterima bekerja di UD Sentosa Seal sebagai admin.

Awal masuk, dia dihadapkan dengan dua pilihan, yakni menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta.

Di antara dua pilihan tersebut, Putri terpaksa memilih menyerahkan ijazah SMA-nya demi mendapatkan pekerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved