Tampang MSF Dokter Kandungan Cabul di Garut, Tertunduk Lesu, Tangan Diborgol dan Digiring Polisi
Tersangka berpakaian tahanan berwarna oranye. Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang men
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Inilah tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dibalik masker hitam, MSF tak bisa menyembunyikan seluruh wajahnya dari kamera sejumlah awak media saat dirinya dihadirkan dalam ekpose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Tersangka berpakaian tahanan berwarna oranye. Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.
Baca juga: Rekam Jejak Buruk Dokter Kandungan M Syafril di Garut, Kirim Chat Mesum hingga Ditonjok Suami Pasien
Kini MSF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kejadian bermula saat korban menghubungi MSF melalui pesan WhatsApp untuk berkonsultasi terkait keluhan keputihan yang dialaminya pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB malam.
"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban," ujarnya kepada awak media.
Ia menuturkan, usai proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online, meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berada searah dengan kediaman korban.
Sesampainya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai, namun tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat, dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.
"Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ungkapnya.
Ia menjelaskan korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersebut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Sempat Dibantah Kementerian PPPA, Polisi Tegaskan Dokter Kandungan Cabul di Garut Sudah Ditangkap
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ungkapnya.
dokter kandungan
pelecehan seksual
kekerasan seksual
M Syafril Firdaus
Kabupaten Garut
Hendra Rochmawan
Serbuan Teritorial TNI di Garut: Dari Bedah Rumah Hingga Penyuluhan Sosial |
![]() |
---|
Liburan di Gunung, Polisi Garut Malah Temukan Pendaki Hipotermia, Jadi Misi Penyelamatan |
![]() |
---|
APMMSC Akan Turun ke Jalan Desak DPRD Ciamis Bertindak Cepat Atasi Kasus Pelecehan Seksual Anak |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat |
![]() |
---|
Geger di Garut, Sekdes Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.