Pria di Subang Ini Nekat Aniaya Mantan Istri karena Terbakar Cemburu

Seorang pria di Subang nekat menganiaya mantan istrinya sampai mengalami luka serius di leher karena cemburu.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Dok. Polres Subang
DIAMANKAN - KS (28) diamankan setelah menyerang mantan istrinya, Safitri (22) di tengah jalan diduga dilanda cemburu dan emosi pasca-perceraian. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pria di Subang nekat menganiaya mantan istrinya sampai mengalami luka serius di leher. Pelaku berinisial KS (28) menyerang Safitri (22) di tengah jalan diduga dilanda cemburu dan emosi.

Penganiayaan itu terjadi Kamis (25/9/2025) pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng-Pusak, Dusun Sukaseneng, Kecamatan Compreng, Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan, korban ketika itu sedang melintas sendirian dengan sepeda motornya. Si pelaku yang telah menunggu di lokasi langsung memepet kendaraan korban hingga korban terjatuh.

Pelaku lantas melukai leher korban menggunakan senjata tajam.

"Korban yang terluka parah sempat diselamatkan warga sekitar. Sementara pelaku melarikan diri dan menghilang selama satu hari penuh. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Compreng pada Jumat (26/9/2025) pukul 10.00 WIB," kata Hendra, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Sopir di Jalan Cipatik-Soreang Bandung Barat

Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Compreng langsung melakukan penyelidikan intensif.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Kertasmaya, Desa Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (27/9/2025) pukul 09.25 WIB," ujar Hendra.

Penangkapan berjalan tanpa perlawanan. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motor korban dalam kondisi rusak akibat insiden tersebut.

Hendra menjelaskan, pelaku ditangkap merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Polres Subang dan jajaran di lapangan. Dia juga menegaskan tindakan pelaku tergolong penganiayaan berat.

Baca juga: Mabuk Ciu, 3 Pengamen di Subang Keroyok Seorang Pria hingga Tewas

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya diduga kuat karena rasa cemburu dan masalah pribadi setelah perceraian. Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pelaku,” katanya.

Hendra menambahkan, korban masih dirawat akibat luka robek cukup dalam di leher.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved