RESPONS Unpad soal Keputusan Kemenkes Setelah Dokter Residen Lakukan Pemerkosaan di RSHS Bandung

Pihak Unpad menanggapi keputusan Kementerian Kesehatan pascatindak pidana pemerkosaan yang dilakukan seorang mahasiswanya di RSHS Bandung.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama/arsip
HORMATI KEPUTUSAN - Rektor Unpad, Arief S Kartasasmita, menghormati keputusan pembekuan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) oleh Kementerian Kesehatan setelah dokter residen memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Unpad menanggapi keputusan Kementerian Kesehatan pascatindak pidana pemerkosaan yang dilakukan seorang mahasiswanya di RSHS Bandung.

Rektor Unpad, Arief S Kartasasmita, menyampaikan, maksud keputusan Kemenkes bukan menghentikan pendidikan melainkan menghentikan rumah sakit sebagai tempat pelayanan pendidikan.

"Sebetulnya kalau menghentikan pendidikan harus dilakukan oleh universitas. Jadi, Kemenkes tentu akan menghentikan RSHS sebagai tempat pendidikan spesialis anastesi FK Unpad untuk sementara," ujar Arief, Minggu (13/4/2025).

Baca juga: Mengintip Ruangan Tempat Dokter PPDS Beraksi Rudapaksa 3 Korbannya di RSHS, Masih Baru

Lanjutnya, dengan pembekuan itu bukan berarti pendidikan anastesi berhenti. Unpad tetap menjalankan pendidikan spesialis, namun tak dilaksanakan di RSHS. Beberapa rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Unpad akan menjadi tujuannya.

"Selain RSHS, kami menggunakan RS lain untuk pendidikan. Jadi, yang dihentikan tempat pendidikannya di RSHS," ujarnya.

Baca juga: Sanksi untuk Kasus Dokter Priguna: Tak Bisa Lagi Praktik Seumur Hidup, PPDS Unpad di RSHS Dibekukan

Arief memastikan meski Prodi Spesialis Anastesi tetap berjalan di tempat lain, Unpad akan terus melakukan evaluasi untuk menghindari kejadian serupa.

Kata Arief, pihaknya sudah berkirim surat ke fakultas yang menggelar program spesialis dan profesi di lingkungan Unpad untuk melakukan evaluasi menyeluruh. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved