Dokter RSHS Lecehkan Pasien

Mengintip Ruangan Tempat Dokter PPDS Beraksi Rudapaksa 3 Korbannya di RSHS, Masih Baru

Di ruangan tersebut, dokter residen itu melakukan rudapaksa pada anak pasien dan dua pasien lainnya.

Kolase Kompas TV dan Instagram
KASUS PEMERKOSAAN DI BANDUNG - Penampakan ruang lantai 7 Gedung MCHC, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya terungkap. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen di RSHS Bandung jadi sorotan.

Dokter PPDS dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) tersebut melakukan pelecehan seksual pada keluarga pasien dan sejumlah pasien lainnya.

Pelaku, Priguna Anugerah Pratama (31) melakuakn kekerasan seksual di ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Baca juga: Sanksi untuk Kasus Dokter Priguna: Tak Bisa Lagi Praktik Seumur Hidup, PPDS Unpad di RSHS Dibekukan

Di ruangan tersebut, dokter residen itu melakukan rudapaksa pada anak pasien dan dua pasien lainnya.

Dalam jarak waktu satu minggu, Priguna telah memperkosa tiga wanita di ruangan yang sama.

Meski dilakukan dengan modus dan lokasi yang sama, Priguna memiliki dalih yang berbeda terhadap para korbannya.

Berbeda dengan korban FH (21) yang berstatus anak pasien, dua korban lainnya yakni merupakan pasien.

Priguna tega memperkosa pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS.

Kedua pasien itu diperkosa di waktu yang berbeda, namun dalam jarak yang berdekatan, bahkan dengan FH.

Korban pertama berusia 21 tahun, diperkosa saat sedang dirawat di RSHS pada 10 Maret 2025.

Sementara korban kedua, usia 31 tahun, diperkosa pada tanggal 16 Maret 2025.

Sama seperti korban pertama, korban kedua juga merupakan pasien di RSHS.

Dua hari kemudian, Priguna Anugerah Pratama kembali memperkosa FH di tanggal 18 Maret 2025.

Saat itu FH sedang menemani ayahnya yang sedang dirawat di RSHS.

Ketiga korban diperkosa Priguna di Gedung MCHC lantai 7, RSHS, Bandung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved