Warga Memburu Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Selama 11 Hari Samsat Subang Raup Rp 5,2 Miliar

Nilai pajak kendaraan yang sudah dibayarkan oleh warga Subang di program ini mencapai Rp 5,2 milyar.

Samsat Subang
MENGANTRE - Suasana antrian warga Subang bayar Pajak di Kantor Samsat Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warga se-Jawa Barat.

Khusus di Kabupaten Subang, sejak program ini diluncurkan pada 20 Maret hingga 10 April 2025 (11 hari) nilai pajak kendaraan yang sudah dibayarkan oleh warga Subang di program ini mencapai Rp 5,2 milyar.

"Nilai pajak selama 11 hari sudah mencapai Rp 5,2 Miliar dengan jumlah kendaraan mencapai 18.600 unit," ujar Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, Sabtu (12/4/2025) pagi.

Menurut Lovita, Jika dibandingkan sebelum program tersebut bergulir, rata-rata penerimaan perhari adalah Rp 300 juta.

"Selama adanya program pemutihan rata-rata pendapatan nilai pajak perhari adalah Rp 472 juta rupiah. Dengan lonjakan jumlah KBM naik 300 persen yang memanfaatkan program pemutihan,” jelasnya.

Lovita Adriana Rosa juga mengungkapkan Tingginya antusiasme masyarakat Subang untuk menertibkan sendiri administrasi dan status kendaraannya diprediksi akan meningkat terus di bulan mendatang sampai akhir program pada 30 Juni 2025. 

“Hingga saat ini total realisasi PKB di Subang untuk provinsi telah mencapai Rp 26,695 milyar dengan jumlah KBM 71.813 unit. Untuk diketahui potensi jumlah kendaraan di Subang adalah 453 ribu unit dengan tingkat ketaatan 56,2% atau sekitar 255 ribu unit kendaraan," ungkapnya.

Lebih lanjut Lovita juga mengungkapkan Opsen dari PKB ini yang dikelola oleh Pemkab Subang Januari sampai 10 April sudah mencapai Rp 26,53 Milyar. 

"Nah kami berharap program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) sehingga dapat terwujud keinginan Bapak Gubernur untuk memanfaatkan Opsen Pajak Kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan di Kab. Subang,” kata Lovita. 

Dalam pelaksanaanya di lapangan, Lovita menerangkan program pembebasan tunggakan dan denda pajak dimanfaatkan masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak dari  tiga tahun, sampai delapan belas tahun, yang kini terbayar lunas. Mereka merasa terbantu dengan adanya keringanan yakni  hanya membayar 1 tahun pajak berjalan.

“Tentu saja di luar itu ada kewajiban lain yang harus dibayar seperti ganti plat nomor, biaya STNK, mutasi dan BPKB. Tapi pada intinya masyarakat merasa diuntungkan Program ini, ada yang harusnya bayar pajak motornya 10 tahun nunggak sebesar Rp 2,5 juta kini hanya membayar Rp 850 ribuan,” jelas Lovita.

Lovita menambahkan, program itu bukan semata untuk mendongkrak PAD, melainkan untuk meningkatkan kesadaran warga agar membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Sehingga, ke depan lebih tertib dalam membayar pajak baik secara online, maupun datang langsung di gerai Samsat.

Terakhir Lovita mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mengapresiasi kesabaran masyarakat yang rela antre memanfaatkan  program pemutihan dengan tertib. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved