TPA Jalupang Karawang Akan Diperbaiki Setelah Dapat Sanksi Administrasi dari KLH

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dijatuhi sanksi administratif.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
DLH Karawang
DIPERBAIKI - Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Jalupang, Kelurahan Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang. TPA ini akan diperbaiki setelah dapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama 21 TPA lainnya di Jawa Barat.

Hal itu lantaran TPA masih menggunakan sistem open dumping yang dinilai tidak ramah lingkungan. Open dumping adalah sistem pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa perlakuan khusus atau penutupan.

Sistem ini dianggap paling sederhana, namun memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan. Praktik open dumping telah dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Karawang, Iwan Ridwan, mengakui, sanksi tersebut tidak hanya TPA Jalupang, melainkan juga diberikan kepada 343 TPA, termasuk TPA Sarimukti milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah disanksi sejak 2022.

"Karawang kan baru tahun ini," kata Iwan, jumat (15/8/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Dorong Subang Bangun RS di Pantura Imbas Banyak Warga Berobat ke Karawang

Iwan mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah perbaikan, yang akan difokuskan pada penerapan sistem controlled landfill sebagai pengganti open dumping.

Controlled landfill merupakan metode pembuangan sampah di mana sampah hanya ditumpuk di suatu lokasi terbuka tanpa perlakuan khusus atau pengamanan, dan dibiarkan begitu saja hingga lokasi tersebut penuh. Sistem ini seringkali menimbulkan masalah lingkungan seperti bau, penyebaran penyakit, dan pencemaran air dan tanah akibat air lindi. 

Selain itu, infrastruktur pendukung juga akan dibangun mulai  tahun ini.

Baca juga: Dinkes Karawang Bantah Protes Rujukan Berobat Warga Subang, Malah Buka Akses

Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan DLH Karawang, Agus Mutakim, menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan kajian dan pelaksanaan pada anggaran pergeseran tahun 2025.

"Sudah dianggarkan terkait arahan dari Kementerian LH, kita memperbaiki sistem pengangkutan, mau pakai controlled landfill, akan memasang untuk pengolahan air lindi, pemasangan pipa untuk gas metan, dan membangun bufferzone," kata Agus. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved