TPA Jalupang Karawang Akan Diperbaiki Setelah Dapat Sanksi Administrasi dari KLH
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dijatuhi sanksi administratif.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama 21 TPA lainnya di Jawa Barat.
Hal itu lantaran TPA masih menggunakan sistem open dumping yang dinilai tidak ramah lingkungan. Open dumping adalah sistem pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa perlakuan khusus atau penutupan.
Sistem ini dianggap paling sederhana, namun memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan. Praktik open dumping telah dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Iwan Ridwan, mengakui, sanksi tersebut tidak hanya TPA Jalupang, melainkan juga diberikan kepada 343 TPA, termasuk TPA Sarimukti milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah disanksi sejak 2022.
"Karawang kan baru tahun ini," kata Iwan, jumat (15/8/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Dorong Subang Bangun RS di Pantura Imbas Banyak Warga Berobat ke Karawang
Iwan mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah perbaikan, yang akan difokuskan pada penerapan sistem controlled landfill sebagai pengganti open dumping.
Controlled landfill merupakan metode pembuangan sampah di mana sampah hanya ditumpuk di suatu lokasi terbuka tanpa perlakuan khusus atau pengamanan, dan dibiarkan begitu saja hingga lokasi tersebut penuh. Sistem ini seringkali menimbulkan masalah lingkungan seperti bau, penyebaran penyakit, dan pencemaran air dan tanah akibat air lindi.
Selain itu, infrastruktur pendukung juga akan dibangun mulai tahun ini.
Baca juga: Dinkes Karawang Bantah Protes Rujukan Berobat Warga Subang, Malah Buka Akses
Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan DLH Karawang, Agus Mutakim, menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan kajian dan pelaksanaan pada anggaran pergeseran tahun 2025.
"Sudah dianggarkan terkait arahan dari Kementerian LH, kita memperbaiki sistem pengangkutan, mau pakai controlled landfill, akan memasang untuk pengolahan air lindi, pemasangan pipa untuk gas metan, dan membangun bufferzone," kata Agus. (*)
Tragis, Jasad Dina Ditemukan Mengambang di Karawang di Hari Ulang Tahunnya, Pembunuhnya Orang Dekat |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani Dilimpahkan ke Polres Purwakarta, Ternyata TKP Pembunuhan di Cibatu |
![]() |
---|
TAMPANG Heryanto Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Klari Karawang, Sempat Perkosa Korban |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Dina Oktaviani yang Mengambang di Klari Karawang |
![]() |
---|
Terungkap Identitas Mayat yang Ditemukan Mengambang di Klari Karawang, Keluarga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.