Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar: Ribuan Bebas Tunggakan, Ini Catatan Pentingnya

Di beberapa wilayah dengan tingkat kunjungan yang tinggi, beberapa petugas bahkan harus menjalankan piket khusus, termasuk bermalam di kantor.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan/arsip
Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mempersiapkan berkas sambil mengantre untuk cek fisik kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berlangsung selama satu bulan sejak pertama kali diluncurkan pada 20 Maret.

Dalam upaya memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat, Tim Pembina Samsat terus mengawal pelaksanaan program ini melalui evaluasi harian hingga batas akhir kebijakan yang ditetapkan pada akhir Juni.

Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, jumlah masyarakat yang memanfaatkan momen pemutihan hingga Minggu (27/4) mencapai 1.701.288 kendaraan bermotor (kbm). Dari angka tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan 1.405.807 unit, sedangkan kendaraan roda empat mencapai 295.481 unit.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, mengungkapkan bahwa adanya kebijakan ini mendorong peningkatan signifikan dalam jumlah warga yang mendatangi kantor Samsat untuk mengurus pajak kendaraannya. Selain itu, layanan digital melalui aplikasi juga menjadi alternatif yang banyak digunakan.

“Sejak kebijakan ini diumumkan oleh Pak Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi), kunjungan ke kantor Samsat membludak. Setiap hari kami mengevaluasi ketika ada dinamika di lapangan, juga menyempurnakan layanan agar semua merasa nyaman,” ujar Deni.

Deni menambahkan bahwa antusiasme masyarakat terlihat dari antrean yang mulai terbentuk sejak dini hari. Menanggapi hal tersebut, pihaknya memutuskan untuk membuka layanan lebih awal dari jam operasional standar.

“Kepala P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) selalu standby bahkan setelah jam pulang kantor untuk membahas pelaksanaan layanan,” imbuh Deni.

Di beberapa wilayah dengan tingkat kunjungan yang tinggi, beberapa petugas bahkan harus menjalankan piket khusus, termasuk bermalam di kantor untuk memastikan layanan tetap optimal.

Selain itu, mobil samsat keliling juga dioperasikan dengan intensitas lebih sering, terutama pada momen-momen spesial seperti kegiatan “Abdi Nagri Nganjang ka Warga” yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat. Program ini bertujuan mendekatkan layanan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa program pemutihan pajak akan resmi berakhir pada 30 Juni. Tim Pembina Samsat berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik hingga akhir program.

“Setelah 30 Juni, diskon atau pemutihan denda tidak akan berlaku lagi. Kami tentu berharap setelah program ini berakhir, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved