Masih Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Ratusan Kndaraan Terjaring Operasi KTMDU Samsat Subang

Samsat Kabupaten Subang menggelar Operasi KTMDU digelar pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2025. Operasi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
OPERASI KTMDU - Seorang petugas Samsat Subang sedang memeriksa kendaraan dalam Operasi KTMDU di Subang, Senin (4/8/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat melalui Samsat Kabupaten/Kota menggelar Operasi Gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). 

Operasi KTMDU digelar untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan telah memenuhi ketentuan administrasi dan legalitasnya.

Di wilayah Kabupaten Subang, Operasi KTMDU digelar pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa,  mengatakan bahwa operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini, merupakan langkah kongkret meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Kegiatan operasi pemeriksaan pajak kendaraan ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Kepada yang sudah taat menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraannya, kami ucapkan terima kasih," ungkap Lovita, Senin(4/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Tes DNA Kamis Ini

Pemeriksaan ini tidak bersifat insidental melainkan direncanakan akan dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Subang bersama-sama instansi terkait, dalam hal ini adalah Bapenda Kabupaten  Subang.

Menurut Lovita, pemeriksaan pajak kendaraan ini tidak hanya tentang kepatuhan pajak, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran akan kewajiban warga dalam berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Samsat menggandeng Polres Subang, Jasa Raharja, Denpom dan Bapenda Kabupaten Subang. 

Selama tiga hari kegiatan Operasi KTMDU, sebanyak 995 kendaraan terjaring operasi. Sebanyak192 kendaraan di antaranya kedapatan menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pemeriksaan dengan nilai kurang lebih Rp45 juta.

Ia menjelaskan, operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan dengan memeriksa notice pajak yang bersatu dengan STNK, sehingga dapat diketahui apakah menunggak atau sudah melunasi pajak kendaraan bermotor. 

"Bagi yang menunggak, petugas Samsat memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya, selagi masih ada waktu memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan 30 September 2025," 

"Bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi saat pemeriksaan pajak kendaraan berlangsung, tim dari P3DW Kab. Subang telah menyiapkan surat pernyataan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah diperiksa," ujarnya.

Lebih lanjut Lovita mengatakan bahwa uang pajak kendaraan yang dibayar masyarakat, sepenuhnya untuk pembangunan jalan baik  jalan Kabupaten maupun jalan Provinsi, sebagaimana kebijakan yang disampaikan Bapak Gubernur. (*)

Sumber: Tribun health
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved