Sanksi untuk Kasus Dokter Priguna: Tak Bisa Lagi Praktik Seumur Hidup, PPDS Unpad di RSHS Dibekukan
Izin praktik Priguna dicabut secara permanen setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas terhadap Priguna Anugerah P, dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Izin praktik Priguna dicabut secara permanen setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025.
Melalui keputusan ini, KKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sebagai bentuk sanksi administratif tertinggi di dunia kedokteran Indonesia.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas profesi kedokteran.
"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," tegas Arianti dalam keterangan persnya pada Sabtu (12/4/2025).
Selain pencabutan STR dan SIP, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut memerintahkan pembekuan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis," ujar Arianti.
Kebijakan penghentian sementara ini akan berlangsung selama satu bulan. Masa pembekuan digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya langkah evaluasi ini sebagai upaya memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis.
"Kita akan me-freeze anestesi di Unpad dan RSHS untuk lihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki. Kalau kita perbaiki sampai jalan kan susah," ujar Budi saat ditemui di Kota Solo pada Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP ini bertujuan memberikan efek jera.
"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR, SIP harus dicabut karena memang sekarang ada, di Kemenkes dengan Undang-undang yang baru. Sehingga dia enggak bisa praktik lagi," tegasnya.
Budi juga menyoroti tekanan tinggi yang dialami peserta PPDS. Untuk itu, Kemenkes berencana mewajibkan pemeriksaan kesehatan mental bagi para peserta PPDS.
"Sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan setiap tahun karena mereka kan under a lot of pressure, tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental," jelasnya.
"Sehingga dengan begitu kita bisa melihat kalau ada yang anxiety, apa cemas, ada yang depresi itu bisa ketahuan lebih dini sehingga kita bisa perbaiki," imbuh Budi.
Sebagai informasi, Priguna Anugerah merupakan dokter residen yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap tiga orang korban, terdiri atas dua pasien dan satu keluarga pasien.
Kejahatan tersebut dilakukan dengan modus pemeriksaan darah di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Praktik Seumur Hidup, PPDS Unpad di RSHS Dibekukan".
Dompet Dhuafa Kolaboraksi Kebaikan dalam Dies Natalis Fikom Unpad Ke-65 |
![]() |
---|
Sidang Dokter Residen Cabul Priguna Anugrah Ditunda gara-gara Asam Lambung, Digelar Lagi Pekan Depan |
![]() |
---|
Anggaran Rumah Tangga Pejabat Jawa Barat Jadi Sorotan, Pengamat Unpad Sarankan Evaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Kampus Harus Jadi Ruang Aman, Rektor Unpad Dukung Kebebasan Mahasiswa Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Buka Wawasan Mahasiswa Hukum Unpad Mengenai Tugas dan Fungsi Kementerian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.