Update Kasus Adu Bagong di Pangandaran, Panitia yang Kabur Sudah Menyerahkan Diri

Panitia kegiatan adu bagong di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah menyerahkan diri.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
PIKUL ANJING - Dua orang memikul kerangkeng berisi anjing sesaat kegiatan adu bagong di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dibubarkan petugas gabungan, Minggu (6/4/2025). Panitia kegiatan yang kabur telah menyerahkan diri. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Panitia kegiatan adu bagong di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah menyerahkan diri. Sebelumnya, aparat gabungan membubarkan acara itu.

Meskipun demikian, pihak kepolisian belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan dari praktik atau pelaksanaan adu bagong.

"Termasuk masalah kerugian uang, baik itu uang peserta dan lainnya. Sampai sekarang kita belum ada laporan tertulis, sebagai dasar agar bisa diproses secara pidana umum," ujar Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, kepada wartawsan di Mapolres Pangandaran, Kamis (10/4/2025) pagi.

Sehingga, kasus ini kemungkinan akan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Pangandaran

"Karena ada unsur pelanggaran peraturan daerah (perda). Terkait penegakan perda, hari ini saya buat surat pelimpahannya (ke Satpol PP)," katanya.

Baca juga: Adu Bagong Beromzet Rp 500 Juta di Pangandaran Dibubarkan Petugas Gabungan, Tiket Masuk Rp 65 Ribu

Sedangkan untuk uang pendaftaran dan tiket adu bagong itu, sebagian besar sudah dikembalikan oleh pihak panitia.

"Karena mereka itu sudah terhubung, kan mereka itu paguyuban," ucap Idas.

Panitia penyelenggara adu bagong di Cigugur, itu ada yang berasal dari Bojongsalawe, Kecamatan Parigi.

Alasan pembubaran pertunjukan adu bagong karena belum ada izin dan sebelumnya juga sudah diwanti-wanti agar kegiatan itu tidak dilaksakan.

Baca juga: Panitia Adu Bagong di Pangandaran Kabur, Warga Kecewa dan Bakar Loket Karcis: Bela-belain Jual Padi

Selain itu, kegiatan adu bagong juga berpotensi masuk ke pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan baik ringan maupun berat. Hewan yang dilibatkan dalam arena adu bagong ini berpotensi mengalami luka akibat gigitan dari kedua hewan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved