Dokter RSHS Lecehkan Pasien

Priguna Anugerah Tak Bisa Lagi Jadi Dokter, Izinnya Dicabut Kemenkes

Kini dokter residen bernama Priguna Anugerah itu sudah dijebloskan ke rumah tahanan menunggu persidangan.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS
DOKTER CABULI PENUNGGU PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Nasib Priguna untuk jadi dokter anestesi habis setelah Kemenkes mencabut Surat Izin Praktik. Dia juga terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang dokter PPDS atau dokter residen yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung melakukan pemerkosaan pada penunggu pasien.

Kini dokter residen bernama Priguna Anugerah itu sudah dijebloskan ke rumah tahanan menunggu persidangan.

Dia terancam 12 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya itu.

Setelah berurusan dengan hukum, kini status Priguna Anugerah sebagai dokter nyaris tutup.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) membeberkan sanksi tegas yang diberikan kepada dokter terduga pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan, pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Kemudian, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu atau selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan RSHS Bandung.

Memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis, terduga pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.
Korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.

Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

Kejadian ini pun geger dan membuat polisi segera menangkap pelaku.

RSHS dan Unpad membenarkan kejadian pelecehan seksual itu dan turut mengusut kejadian tersebut.(*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved