Setya Novanto Koruptor e-KTP Dapat Remisi Lagi, Sudah 4 Kali sejak 2018, Ini Reaksi KPK

Tanak tidak mengetahui alasan Ditjenpas kembali memberikan remisi kepada Setya Novanto.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
REMISI IDUL FITRI - Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Sebanyak 288 narapidana mendapat remisi Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Setya Novanto koruptor kasus e-KTP panen remisi karena sudah 4 kali mendapatkan potongan masa tahanan. 

Mengenai remisi Setya Novanto ini, Benny mengaku tak tahu berapa jumlah pasti yang didapat.

"Setya Novanto dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah," tuturnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (31/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

Menurut Benny, dari total 288 penerima remisi, potongan yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari;
233 narapidana mendapat potongan 30 hari (setara satu bulan);
17 narapidana mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan);
2 narapidana mendapatkan potongan selama 60 hari (2 bulan).

Meskipun banyak narapidana yang menerima remisi, Benny memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima potongan hukuman.

Sejak Kapan Setya Novanto Menerima Remisi?

Setya Novanto bukan pertama kali menerima remisi pada hari raya Idulfitri.

Berdasarkan catatan dari Kompas, Setya Novanto telah mendapatkan remisi khusus Idulfitri sejak 2023, sehingga total ia telah menerima remisi sebanyak tiga kali hingga tahun 2025.

Pada Idulfitri tahun 2023 dan 2024, Novanto masing-masing menerima potongan masa hukuman sebanyak 30 hari atau satu bulan.

Sementara untuk Idulfitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima oleh Novanto.

Selain itu, dalam peringatan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga mendapatkan potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved