Bupati Indramayu Lucky Hakim Plesir ke Jepang sampai Disindir KDM, Pengamat Nilai Perlu Klarifikasi

Kristian menilai perlu adanya klarifikasi dari yang bersangkutan, yakni Lucky Hakim terkait pernah atau tidaknya dia mengajukan permohonan izin

Tangkapan layar
LIBURAN KE JEPANG - Tangkapan layar Instagram story Lucky Hakim. Lucky Hakim yang merupakan Bupati Indramayu memilih berlibur ke Jepang pada momen Lebaran 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan publik dan politik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Kristian Widya Wicaksono menanggapi terkait ramainya pemberitaan terkait teguran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang plesiran ke Jepang di libur Lebaran 2025.

Kristian menilai perlu adanya klarifikasi dari yang bersangkutan, yakni Lucky Hakim terkait pernah atau tidaknya dia mengajukan permohonan izin ke Kementerian Dalam Negeri.

"Jika belum pernah (mengajukan permohonan), maka tindakan Lucky Hakim termasuk ke dalam kategori pelanggaran terhadap pasal 76 i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri, sehingga dalih liburan tak menggugurkan hal tersebut," ujarnya saat dihubungi, Minggu (6/4/2025).

Baca juga: Hukuman untuk Lucky Hakim yang Berlibur ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Sebut Bisa Diberhentikan 3 Bulan

Pasalnya, semua bentuk perjalanan ke luar negeri termasuk dalam rangka kedinasan atau urusan lainnya, termasuk urudan pribadi termasuk liburan yang memang harus mendapat izin dari Menteri.

"Jadi, hal ini memang mutlak. Sebagai catatan, konfirmasi dari Wamendagri menyatakan bahwa Lucky Hakim belum mengajukan permohonan izin untuk perjalanan luar negeri ke Jepang," katanya.

Adapun sanksi, kata Kristian, yang bisa dijatuhkan ke kepala daerah yang melanggar pasal tersebut, diatur dalam UU yang sama, yaitu pada Pasal 77 ayat 2 berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Dan, yang berkewenangan menjatuhkan sanksinya adalah Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri. Hemat saya, tindakan Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa meminta izin kepada Mendagri merupakan kelalaian. Patut diduga bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui aturan mengenai perjalanan ke luar negeri sebagaimana yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah atau sebaliknya, dia melakukan ini secara sengaja," katanya.

Sehingga, bila memang dilakukan secara sengaja, maka perlu diklarifikasi motivasinya. Apalagi sudah pernah ditegur oleh Gubernur. Bijaknya, Kristian mengatakan teguran tersebut ditindaklanjuti dengan pendalaman aturan sebelum mengambil tindakan untuk melakukan perjalanan luar negeri.(*)

Baca juga: Dedi Mulyadi Sindir Bupati Indramayu Lucky Hakim Gara-gara Nyelonong Liburan ke Jepang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved