Respons Dedi Mulyadi Soal Desa yang Dilelang di Bogor, Gubernur Jabar Mau Datangi Menteri Terkait

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan respons soal polemik dua desa di Bogor yang akan dilelang karena jadi jaminan utang ke bank

Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
DESA DILELANG: Foto Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat diwawancarai di Pusdai, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). Ilustrasi - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan respons soal polemik dua desa di Bogor yang akan dilelang karena jadi jaminan utang ke bank, terjunkan tim hingga ambil langkah hukum, ngaku mau menemui Menteri terkait 

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan respons soal polemik dua desa di Bogor yang akan dilelang karena sengketa lahan.

Diberitakan sebelumnya, kedua desa dilelang tersebut bersengketa lantaran jadi jaminan utang ke bank hingga menjadi aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menanggapi persoalan ini, Dedi Mulyadi sampai datang ke lokasi desa yang bersengketa tersebut.

Pria yang akrab disapa KDM itu juga mengaku telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan desa dilelang di Bogor.

Baca juga: Foto-foto Desa di Bogor Dilelang Jadi Jaminan Utang, Dekat Puncak, Bakal Diselamatkan Dedi Mulyadi?

Hal ini dia sampaikan setelah bertemu dengan tiga kepala desa terkait di Kota Bogor, Rabu (24/9/2025).

Diketahui permasalahan ini adalah terkait sengketa tanah yang ada di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Untuk perkara di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengaku akan segera menerjunkan tim.

"Karena ini terkait keluh kesah masyarakat, maka saya memutuskan besok tim pengacara Provinsi Jawa Barat akan datang," kata KDM kepada wartawan.

Tim tersebut, kata dia, akan memvalidasi, memverifikasi dan mengidentifikasi terkait sengketa lahan itu.

Tim pengacara ini juga akan menjadi kuasa dari seluruh warga desa tersebut.

Agar nanti seluruh kepentingan urusan itu tidak dengan masyarakat langsung.

"Tapi dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk Pemprov Jabar," katanya.

Terkait lelang yang heboh karena lahan desa jadi jaminan bank, KDM menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan manakala bukti kepemilikan sebagai jaminannya sah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah bukti kepemilikan yang menjadi jaminan itu sah atau tidak.

"Nah itu kan sudah ranah hukun, biar nanti tim kuasa hukumnya melakukan gugatan," kata KDM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved