Hukuman untuk Lucky Hakim yang Berlibur ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Sebut Bisa Diberhentikan 3 Bulan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkap hukuman yang bisa dijatuhan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkap hukuman yang bisa dijatuhan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Lucky diketahui memilih liburan ke Jepang pada momen libur Lebaran 2025.
Melalui unggahan media sosial Instagram pribadinya, Lucky Hakim tampak sedang turun dari mobil. Dia mengenakan pakaian khas Jepang.
Perjalanan tersebut, diduga tidak memiliki izin dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan dinilai melanggar perundang-undangan. Bukan cuma ke Gubernur, Lucky juga disebut tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dedi menyatakan jika Lucky Hakim tidak pernah menyampaikan apapun kepada dirinya, termasuk soal keberangkatannya ke Jepang.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sindir Bupati Indramayu Lucky Hakim Gara-gara Nyelonong Liburan ke Jepang
"Enggak ada (izin), pemberitauan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA), ke Jepang enggak ada. Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," ujar Dedi, Minggu (6/4/2025).
Menurutnya, bupati dan wali kota seharusnya dalam memontum Lebaran ini berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya, bukan justru berangkat ke luar negeri tanpa izin.
Selain itu, pada masa setelah Lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," ucapnya.
Baca juga: Lucky Hakim Beri Penghargaan untuk Rizal, Disabilitas yang Seorang Penulis Berbakat dari Indramayu
Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar undang-undang yang di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama tiga bulan.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," katanya. (*)
Respons Dedi Mulyadi soal Pemukulan Sopir Mobil di Cipatik Bandung Barat: Jangan Rusak Jawa Barat! |
![]() |
---|
Kabar Gembira untuk Warga Bandung, Penghapusan Denda Piutang PBB Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Respon Dedi Mulyadi setelah Warga Situ Ciburuy Suka Rela Pindah, Warga Tinggal Pilih |
![]() |
---|
1.300 Tenaga Kerja Terlatih Asal Jabar Magang ke Jepang, Dibutuhkan 30 Ribu Pekerja Tiap Tahun |
![]() |
---|
'Saya Nggak Takut' Dedi Mulyadi Ancam Tutup Tambang Parung Panjang Buntut Banyak yang Melanggar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.