Geger, Guru Besar UGM Terjerat Kasus Pelecehan Mahasiswi Terbongkar 2 Tahun Lalu, Sanksi Menanti
Kasus guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) terjerat kasus pelecehan terhadap mahasiswi terbongkar sejak 2 tahun lalu menjadi sorotan publik.
"Masih. Itu kan juga ada kami juga lihat per case. Nah itu detailing teman-teman dari satgas PPKS masih terus mendampingi." ungkapnya.
"Jadi kita lihat case-nya seperti apa kalau memang sudah membaik dan dipandang dari sisi psikologis dan psikis bagi korban sudah membaik ya kami sudah kemudian menyatakan selesai," ucapnya.
Kasus ini hingga pada akhirnya dilaporkan pada 2024 dan segera ditindaklanjuti secara serius hingga akhirnya mulai menjadi sorotan tajam publik pada tahun 2025.
Sebanyak 13 orang terdiri dari saksi dan korban telah diperiksa untuk mengungkap pola kekerasan seksual yang diduga dilakukan EM antara 2023 hingga 2024.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, UGM mengambil langkah tegas.
EM telah dibebastugaskan dari aktivitas mengajar serta dicopot dari dua posisi strategisnya di kampus.
"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,"
ungkap Andi Sandi.
Langkah ini diikuti dengan kajian terhadap regulasi internal.
Hasilnya, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skors hingga pemberhentian tetap," tuturnya.
Baca juga: Guru Ngaji di Bojongloa Kidul Bandung Curhat soal Insentif kepada Atalia Praratya
Namun karena EM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru besar, maka penjatuhan sanksi sepenuhnya berada di bawah kewenangan tiga kementerian, yang telah mendelegasikan wewenang tersebut ke perguruan tinggi negeri.
"Namun, ada keputusan Menteri Diktisaintek yang mendelegasikan kewenangan itu kepada pimpinan perguruan tinggi negeri," ujarnya.
Keputusan final mengenai sanksi akan diumumkan usai libur Idulfitri 2025.
"Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," ujarnya.
Namun demikian, untuk status EM sebagai guru besar, UGM tidak memiliki otoritas pengambilan keputusan. Status tersebut ditentukan langsung oleh kementerian terkait.
Guru Besar UIN Soroti Kemiskinan di Jabar, Koperasi Merah Putih Dinilai Bisa Jadi Solusi |
![]() |
---|
Polwan NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya yang Juga Polisi, Kuasa Hukum Sebut Janggal |
![]() |
---|
Kisah Nunung Ngojek Demi Biayai Anak Sekolah di SMAN 3 Bandung & Kuliah di UGM, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Kondisi Siswa SMK Cikarang Dibully & Dikeroyok Kakak Kelas hingga Rahang Patah, 5 Tersangka Ditahan |
![]() |
---|
Ratusan Pengedar Narkoba di Sukabumi Diamankan, Mereka Menarget Remaja sebagai Pembeli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.