Dedi Mulyadi Siap Tempuh Jalur Hukum, Dishub Bogor Bantah Menyunat Kompensasi Sopir Angkot Puncak

Isu ini kian ramai setelah sejumlah sopir melaporkan adanya pemotongan dana sebesar Rp200 ribu oleh sejumlah pihak.

(tangkap layar video Dedi Mulyadi)
UANG KOMPENSASI DISUNAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi didampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto saat berkumpul bersama para sopir angkot di jalur puncak Bogor, Jabar, Kamis (27/3/2025).---- Sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku uang kompensasi dari Dedi Mulyadi disunat oknum. 

Lebih lanjut, Dadang memastikan bahwa persoalan ini kini sudah diselesaikan secara damai dan transparan. Ia menyebut bahwa seluruh uang yang sempat diterima dari sopir telah dikembalikan kepada mereka.

"Udah, clear. Semuanya udah dikembalikan ke sopir yang berhak nerimanya."

Ia pun menegaskan bahwa saat ini Dishub tetap menjalankan pengawasan ketat terhadap operasional angkutan umum, termasuk penindakan jika ada kendaraan yang masih beroperasi di luar aturan.

"Dan sekarang bilamana ada kendaraan yang masih beroperasi, kita lakukan penindakan secara tegas," ucapnya.

Gubernur Dedi Mulyadi Siap Tempuh Jalur Hukum

Kemarahan Gubernur Dedi Mulyadi mencuat setelah mengetahui adanya dugaan potongan dana kompensasi terhadap ratusan sopir angkot oleh sejumlah oknum dari Dishub, Organda, dan KKSU di wilayah Kabupaten Bogor.

Ia bahkan menyampaikan niatnya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menegakkan keadilan.

Dedi mengatakan bahwa ia telah menerima banyak laporan dari sopir angkot yang merasa dirugikan akibat pemotongan dana tersebut.

Menurut pengakuan para sopir yang melapor, mereka harus merelakan potongan sebesar Rp200 ribu dari dana kompensasi yang seharusnya diterima secara penuh.

"Tetapi, untuk oknum yang lakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela Anda tidak bisa tenang. Bahwa proses hukum harus tetap berjalan," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/4/2025).

Menurut Dedi, pemotongan dana dengan dalih "uang sukarela" tetap masuk kategori pungli yang bisa diproses secara hukum. Ia menilai, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.

Lebih jauh, Dedi menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak sopir angkot yang merasa dizalimi dan memastikan tidak ada praktik semacam ini yang terulang kembali.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan solidaritas, Dedi Mulyadi juga berjanji akan mengganti dana Rp200 ribu yang dipotong dari tiap sopir.

"Aspek hukum berjalan, (oknum petugas) tidak akan bisa kembalikan uang Rp 200.000," papar Dedi.

"Tapi, Rp 200.000 dikembalikan oleh saya dan kemudian hukumnya tetap berjalan. Itu namanya adil."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved