Kebijakan Rombel Digugat 8 Oerganisasi, Disdik Jabar Optimis Menang: Angka Anak Putus Sekolah Tinggi

saat ini di Jabar, berdasarkan data Kemendikdasmen 2025, masih ada 199.643 anak yang tidak menyelesaikan pendidikan sampai menengah atas.

www.chinadaily.com
ILUSTRASI GURU MENGAJAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat optimistis memenangkan gugatan yang dilayangkan delapan organisasi SMA swasta, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat optimistis memenangkan gugatan yang dilayangkan delapan organisasi SMA swasta, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, bertujuan untuk mengurangi potensi anak putus sekolah di Jawa Barat.

"Ya, Kebijakan ini kan upaya dari pemerintah Jawa Barat, Pak Gubernur khususnya, dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah, tingginya anak Jawa Barat yang tidak melanjutkan," ujar Purwanto, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Pengamat Dorong Pemerintah Siapkan Sarpras Belajar di Luar Ruangan Atasi Bertambahnya Rombel

Pertimbangan lain lahirnya Kepgub tersebut, kata dia, lantaran Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi ingin pelayanan terhadap masyarakat, khususnya bidang pendidikan menjadi prioritas.

Kepgub tersebut pun, kata dia, menjadi upaya lain dari penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) maupun bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) yang dikucurkan Pemprov Jabar dalam layanan pendidikan.

Apalagi, saat ini di Jabar berdasarkan data Kemendikdasmen 2025 masih ada 199.643 anak yang tidak menyelesaikan pendidikan sampai menengah atas.

Dari jumlah tersebut, 66.385 siswa putus sekolah di jenjang SMA/SMK sepanjang 2023-2025 dan 133.258 siswa lulusan SMP, tidak melanjutkan ke SMA maupun SMK.

"Ini menjadi persoalan yang harus diatasi oleh Gubernur dan tingkat keinginan masyarakat, untuk bersekolah di negeri kan sangat kuat. Sehingga kalau ini tidak dilakukan oleh Pak Gubernur, nanti akan semakin memperparah anak tidak sekolah di Jawa Barat," ucapnya.

Sejak Kepgub tersebut diterapkan, kata dia, hanya ada 46.233 dari 133.258 anak yang tidak melanjutkan pendidikannya, setelah lulus SMP. Artinya masih ada 80 ribuan lagi yang bisa dijaring oleh sekolah swasta.

Penambahan maksimal 50 siswa satu rombel pun, hanya terjadi di 17 kelas dengan rincian 1 SMK dan 16 SMA. 

Baca juga: Pemprov Jabar Pastikan Kooperatif dan Terbuka untuk Mediasi soal Gugatan Sekolah Swasta ke PTUN

Sehingga, kata Purwanto, tidak ada yang salah terhadap program PAPS untuk disengketakan oleh delapan organisasi SMA swasta dengan dalih mereka tidak mendapatkan siswa.

"Saya sangat yakin, karena ini kebijakan ini, dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat dan negara itu hadir untuk mengatasi persoalan-persoalan serius yang ada di tengah masyarakat," katanya.

Dalam menghadapi gugatan di PTUN ini, Pemprov Jabar akan menerjunkan dua tim hukum, yakni Tim Biro Hukum Pemprov Jabar dan Tim Hukum Jabar Istimewa.

"Nanti mudah-mudahan bisa semakin menguatkan upaya hukum yang ditempuh," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved