Breaking News

Dedi Mulyadi Siap Tempuh Jalur Hukum, Dishub Bogor Bantah Menyunat Kompensasi Sopir Angkot Puncak

Isu ini kian ramai setelah sejumlah sopir melaporkan adanya pemotongan dana sebesar Rp200 ribu oleh sejumlah pihak.

(tangkap layar video Dedi Mulyadi)
UANG KOMPENSASI DISUNAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi didampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto saat berkumpul bersama para sopir angkot di jalur puncak Bogor, Jabar, Kamis (27/3/2025).---- Sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku uang kompensasi dari Dedi Mulyadi disunat oknum. 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Isu pemotongan dana kompensasi yang menyeret nama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik usai mencuat kabar adanya pungutan liar terhadap sopir angkot selama periode Lebaran 2025.

Isu ini kian ramai setelah sejumlah sopir melaporkan adanya pemotongan dana sebesar Rp200 ribu oleh sejumlah pihak.

Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa dugaan pungli itu dilakukan oleh oknum dari tiga elemen sekaligus, yakni dari tubuh Dishub, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).

Jumlah uang yang dipotong dari kompensasi disebut mencapai Rp200 ribu per sopir.

Kabar tersebut sontak membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, murka. Ia pun menyatakan siap menempuh jalur hukum jika terbukti ada unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi. Ia menampik adanya keterlibatan anggotanya dalam aksi pungutan liar tersebut.

Mengutip dari pemberitaan TribunBogor.com, Dadang menyampaikan bahwa semua kesimpangsiuran informasi yang beredar hanya disebabkan oleh kurangnya komunikasi antar pihak.

"Itu miskomunikasi, akhirnya kita clear-kan tidak sama sekali anggota Dishub turut serta terkait pemungutan itu," katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah bersepakat untuk tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun terhadap para sopir.

"Kita sudah sepakat semua tidak ada pemungutan yang Rp200 ribu itu," katanya kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).

Namun begitu, Dadang mengakui bahwa memang ada uang dari sopir yang diterima, meskipun menurutnya bukan berupa pungutan paksa, melainkan bentuk rasa terima kasih dari sopir secara pribadi.

Menurutnya, nominal uang yang diterima dari para sopir angkot sangat bervariasi dan tidak ada ketetapan jumlah.

"Tentatif, jadi sopir itu ada yang ngasih Rp50 ribu, Rp100 ribu, ada yang Rp200 ribu," bantahnya.
Ia juga menepis klaim bahwa setiap sopir diminta membayar Rp200 ribu secara seragam.

"Jadi tidak semuanya yang beredar sekarang diinformasi di media itu ada Rp200 ribu tidak."

Dadang menyebut, para sopir diberi keleluasaan untuk memberikan uang secara sukarela sesuai keinginan masing-masing. Mulai dari nominal Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved