Update Sidang Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil: Semua Bukti Tak Ada Kaitan dengan Eksepsi

Sidang berjalan cepat hanya memperlihatkan bukti-bukti yang dibawa pihak penggugat. Lisa Mariana dan Ridwan Kamil pun tak hadir.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Sidang perkara perdata gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali digelar dengan agenda pembuktian penggugat, Rabu (20/8/2025) di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang berjalan cepat hanya memperlihatkan bukti-bukti yang dibawa pihak penggugat. Lisa Mariana dan Ridwan Kamil pun tak hadir dalam agenda ini. Keduanya diwakili oleh para kuasa hukumnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang perkara perdata gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali digelar dengan agenda pembuktian penggugat, Rabu (20/8/2025) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang berjalan cepat hanya memperlihatkan bukti-bukti yang dibawa pihak penggugat. Lisa Mariana dan Ridwan Kamil pun tak hadir dalam agenda ini. Keduanya diwakili oleh para kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati menjelaskan pembuktian yang dibawa penggugat tadi di persidangan, antara lain KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban dari tergugat kaitan dengan alamat, dan terakhir tentang putusan Mahkamah Konstitusi nomor 49 tahun 2010.

"Melihat empat bukti surat tadi kami melihat tak ada kaitannya dengan eksepsi. Kalau KTP terkait jawaban dari tergugat atau kaitan dengan alamat itu kan mengenai alamat. Sedangkan yang kami eksepsi itu adalah kompetensinya yang absolut, sebab ini kan berkaitan dengan asal usul anak seharusnya diajukan di Pengadilan Agama bukan di Pengadilan Negeri. Maka, menurut kami empat bukti tadi harus dikesampingkan lantaran tak ada kaitan dengan eksepsi," katanya.

Ada bukti surat yang dianggap justru lucu oleh Wati, ialah ada keterangan dari Lisa Mariana yang keterangannya bahwa ayah dari anak CA itu adalah Ridwan Kamil. Tetapi, setelah kami baca bukti itu namanya justru Dori Setiawan bukan RK.

"Bismillah semoga eksepsi kami diterima majelis hakim," ujarnya.

Disinggung terkait menjelang hasil DNA yang bakal diumumkan Bareskrim Polri, Kuasa hukum RK lainnya, Ramsen Marpaung menegaskan pihaknya belum bisa berandai-andai

"Soal hasil, kami belum bisa berandai-andai. Semua kami serahkan dan sabar menunggu dari Bareskrim Polri. Apapun putusan Bareskrim semua harus hormati, dan pak RK saat ini ada di Jakarta," ujarnya.

Kasus perdata ini rencananya akan dilanjut pada 8 September 2025 dengan agenda putusan sela secara online.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved