Maling Ayam di Subang Tewas Mengenaskan Diamuk Massa, Dipukuli Balok hingga Ditembak Senapan Angin

T pun diteriaki maling dan ditangkap, lalu jadi sasaran bulan-bulanan warga hingga tewas mengenaskan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu tunjukan barang bukti dan tersangka pelaku main hakim sendiri terhadap pencuri ayam, Kamis (3/4/2025) 

"Adapun hasil autopsi pada tubuh korban, korban mengalami Luka akibat benda tumpul di kepala, memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dagu, remuk rahang bawah, pendarahan pada bagian dalam kepala, otak besar, dan otak kecil, pembekuan darah selaput otak yang menyebabkan korban tewas," tuturnya.

Polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dalam waktu 2 jam berhasil mengamankan 8 pelaku pengeroyokan.

"Kedelapan pelaku pengeroyokan diantaranya GM(33), YS(26), INA(21) AR(22) NBP(25) NR 24, K(27), dan TS(24), semuanya merupakan warga setempat," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang.

"Para tersangka terancam, pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Nasib Pilu Kurir di Pancoran Jaksel, Salat di Masjid Sekarung Paket Digondol Maling Beratribut Ojol

Selain mengamankan 8 tersangka pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan sejumlah  barang bukti.

"Adapun barang bukti yang diamankan di TKP diataranya 1 balok Kayu, Sebatang, Bambu, senapan angin kaliber 4,5 Mm, pakaian korban," ucapnya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu berharap kasus ini main hakim sendiri ini yang terakhir di Subang.

"Ingat ini negara hukum, siapapun yang main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan apalagi sampai menghilangkan nyawa korban, tentunya  akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved