Lapas Kelas IIB Ciamis Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri 2025 bagi 251 Narapidana, 4 Bebas

Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia

tribunpriangan.com / Ai Sani Nuraini
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, mengumumkan bahwa sebanyak 251 narapidana menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025 dan empat diantaranya bebas, Jumat (28/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, mengumumkan bahwa sebanyak 251 narapidana menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025 dan empat di antaranya bebas, Jumat (28/3/2025).

Acara ini diselenggarakan secara hybrid dan terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta bagian dari sistem pemasyarakatan dalam rangka pembinaan dan rehabilitasi narapidana.

"Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat," ujar Supriyanto, Sabtu (29/3/2025).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Supriyanto kepada perwakilan narapidana.

Ganda Dwi Putra menerima SK Remisi Khusus I dengan besaran remisi 1 bulan, sedangkan Heryana memperoleh SK Remisi Khusus II dengan besaran remisi 1 bulan dan akan bebas pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Supriyanto menambahkan bahwa mekanisme pengusulan remisi dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Lapas melalui Sistem Database Pemasyarakatan secara online ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kategori Penerima Remisi :

1. Remisi Khusus I (RK I) – Narapidana yang memperoleh pemotongan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa hukumannya. 

RK I diberikan kepada 247 narapidana dengan rincian:

15 hari: 99 narapidana (termasuk Abdul Jafar Bin Ajum Suherman dan lainnya)

1 bulan: 138 narapidana (termasuk Ahmad Sahidin Bin Padli dan lainnya)

1 bulan 15 hari: 10 narapidana (termasuk Kurdi Bin Madyasa dan lainnya)

2. Remisi Khusus II (RK II) – Narapidana yang memperoleh pemotongan masa pidana dan langsung bebas pada 31 Maret 2025. 

RK II diberikan kepada 4 narapidana, termasuk Heryana Bin Hartono.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved