Jumat, 17 April 2026

ASN Ciamis Terapkan WFH Setiap Jumat, Wajib Absen 3 Kali Sehari

Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Ciamis dilakukan secara selektif. Setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur komposisi kerja

dok
ILUSTRASI ASN - Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Ciamis resmi memberlakukan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai 17 April 2026.
  • Minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah, sementara jabatan tertentu dan layanan publik tetap WFO.
  • Kebijakan ini bertujuan efisiensi energi, transformasi digital, serta mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.
  • ASN yang WFH wajib absensi tiga kali sehari dan siap kembali ke kantor jika ada kondisi darurat.

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi.

Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Ciamis dilakukan secara selektif. Setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur komposisi kerja, dengan minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah.

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu. 

Baca juga: Ciamis Belum Temukan Kasus Campak Terkonfirmasi Lab, Dinkes Pantau Ketat Temuan Suspek di Lapangan

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

Namun, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta petugas di layanan kedaruratan BPBD, ketenteraman dan ketertiban Satpol PP, kebersihan, persampahan, hingga layanan kependudukan.

Selain pengaturan kerja, kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil.

Sebagai gantinya, ASN didorong mulai beralih ke kendaraan listrik, menggunakan transportasi umum, hingga bersepeda sebagai bagian dari gaya kerja yang lebih ramah lingkungan.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Wawan Ruhiyat mengatakan ASN yang menjalankan WFH tetap wajib disiplin, salah satunya dengan melakukan absensi tiga kali sehari, yakni pukul 08.30 WIB, 12.30 WIB, dan 16.00 WIB.

“Jika ada kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, ASN yang sedang WFH harus siap kembali bekerja dari kantor,” ujarnya saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).

Di lingkungan Setda Ciamis, tercatat 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor. 

Sistem ini akan diterapkan secara bergiliran setiap pekan agar seluruh pegawai bisa merasakan bekerja WFH.

Wawan menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menurunkan kinerja pegawai.

Baca juga: ASN Pemkot Bandung Kembali WFH, Sanksi Lebih Berat Menanti jika Terdeteksi Keluyuran

“Meski WFH, kinerja dan capaian harus tetap meningkat. Tidak ada alasan pekerjaan menjadi tidak selesai,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap tercipta sistem kerja yang lebih fleksibel, produktif, sekaligus adaptif terhadap perkembangan digital.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved