Preman Pungli di Subang Ditangkap Tangan Polisi, Palak Sopir yang Keluar Masuk Perusahaan

Tak tanggung-tanggung, para sopir dipalak Rp 30.000 per kendaraan yang keluar masuk perusahaan tersebut.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Jajaran Satreskrim Polres Subang menangkap para pelaku pemerasan atau pungutan liar yang beraksi di kawasan pabrik keramik PT Superior Porcelain Sukses di Jalan Cipeundeuy-Pabuaran, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang, pada Sabtu (22/3/2025) sore. 

KW(49) Warga Kp. Cilekor Rt. 06/03 Ds. Kedawung Kec. Pabuaran Kab. Subang, selaku Koordinator Karang Taruna Desa Kedawung 

YS(41) Warga Kp. Sukagenah RT. 021/010 Ds. Kedawung Kac. Pabuaran Kab. Subang, yang berperan melakukan perekapan uang dan mencatat nopol kendaraan.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polres Subang.

"Kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengamankan Ketua Karang Taruna dan pelaku lainnya yang menerima uang hasil pungli," ucapnya.

"Selain mengamankan 4 pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Kwitansi karcis pembayaran bertuliskan Rp. 30.000, Buku catatan keluar masuk kendaraan 
dan Uang sebesar Rp. 800.000," imbuhnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menegaskan, bahwa Polri tak akan segan untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Subang.

Hal ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

"Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok apapun yang melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," katanya.

Jajaran Polres Subang mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan siapapun

"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme. Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme," pungkasnya(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved