Resmi Buat LP, Jurnalis Kompas.com Ceritakan Detik-detik Diserang Massa Demo Tolak Revisi UU TNI

Faqih menceritakan kejadian itu berawal saat dirinya sedang meliput unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, sekitar pukul 20.00.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
RESMI LAPOR POLISI - Jurnalis Kompas.com, Faqih Rohman Syafei, resmi membuat laporan polisi di Polrestabes Bandung, Sabtu (22/3/2025). Faqih menjadi korban kebrutalan massa demo penolakan RUU TNI meski sudah menunjukkan ID Pers. 

"Bokong saya sempat ditendang 2–3 kali, baju ditarik-tarik, lalu tiba-tiba ada yang memukul kepala kiri saya, seingat saya dua kali," ucapnya.

Melihat kondisi itu, beberapa rekan media segera menarik Faqih dan membawanya masuk ke dalam rumah makan demi mengamankan diri.

"Setelah berada di area teras rumah makan itu, massa makin mendekat. Kemudian Fauzi dan saya memutuskan untuk berlindung ke dalam rumah makan tersebut. Saat saya lari, dari belakang ada yang melempar botol dan mengenai kepala bagian belakang saya," ucapnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Faqih berharap, kejadian ini mendapat perhatian serius dan menjadi pelajaran bersama agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas.com, Amir Sodikin, mengecam keras tindak kekerasan yang dialami jurnalis Kompas.com, Faqih Rohman Syafei, saat meliput aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (21/3/2025) malam.

Faqih yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya mendapat perlakuan tidak pantas dari sekelompok massa aksi. Meskipun telah menunjukkan kartu pers resmi Kompas.com, ia tetap dituduh sebagai intel, sebuah tuduhan tanpa dasar, dan mengalami pemukulan serta tendangan dari beberapa orang yang tak dikenal.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, dan segala bentuk intimidasi atau serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kompas.com mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini dan memastikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kami juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. 

Kompas.com juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu Faqih, mulai dari massa yang mencoba melindunginya dari penganiayaan sekelompok orang, rekan-rekan wartawan, pihak kepolisian yang melakukan pengamanan, dan juga restoran tempat Faqih mengamankan sementara. 

Kompas.com tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen, serta tidak akan mundur dalam menghadapi tekanan yang mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved