Ini Poin Penting dalam RUU TNI yang Publik Harus Tahu, Banyak Pihak Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali
Sejumlah pihak telah menyatakan kekhawatiran atau ketakutan akan dampak dari revisi UU TNI. Salah satunya, terkait munculnya kembali Dwifungsi ABRI.
TRIBUNJABAR.ID - Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini sedang menjadi perbincangan.
RUU TNI sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI.
Pembahasan UU Nomor 34 Tahun 2004 tersebut menimbulkan kritikan keras dari berbagai pihak karena digelar secara tertutup di hotel mewah, Hotel Fairmount Jakarta, Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Daftar Pasal RUU TNI yang Disebut Bermasalah, YLBHI Sebut Bisa Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI
Targetnya, revisi UU TNI tersebut bakal selesai sebelum masa reses DPR, Jumat (21/3/2025).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pertahanan (Menham) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja sebelumnya dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Dengan harapan, ini bisa selesai pada bulan Ramadhan. Kami harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Dalam rapat itu, Menhan menyebut ada sejumlah aturan yang bakal diubah dalam revisi UU TNI. Namun, perubahan aturan tersebut belakangan menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.
Lantas, apa saja poin-poin RUU TNI yang menjadi sorotan?
Baca juga: Warga Sipil Geruduk Rapat DPR RI Soal RUU TNI di Hotel Mewah, Sorot 2 Hal: Double Job dan Efisiensi
Isi RUU TNI
Sejumlah pihak telah menyatakan kekhawatiran atau ketakutan akan dampak dari revisi UU TNI. Salah satunya, terkait munculnya kembali Dwifungsi ABRI.
Sebab, aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara.
Revisi itu juga menambah usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah poin-poin penting revisi UU TNI yang perlu dipahami:
1. Memperluas jabatan sipil TNI
Menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Kementerian/lembaga tersebut, antara lain:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR)
- Nasional Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Daerah Ditekan Efisiensi Anggaran, DPR Malah Rapat di Hotel Mewah, Pengamat Sebut Rakyat Jengkel
Sosok Sjafrie Sjamsoeddin Dapat Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 di Batujajar, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Gladi Gelar Pasukan dan Kehormatan Militer di Kopassus Batujajar Dihadiri Menhan hingga Panglima TNI |
![]() |
---|
Menhan dan Menkeu Kunjungan Kerja ke Nduga Papua, Sri Mulyani Pakai Rompi Anti Peluru |
![]() |
---|
Sosok Deddy Corbuzier Stafsus Menhan Disorot, Harta Kekayaan Nyaris Rp1 Triliun, Aset Rp66,5 Miliar |
![]() |
---|
Menteri Pertahanan Sampaikan Duka Cita Tewasnya 13 Orang dalam Musibah Pemusnahan Amunisi di Garut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.