Ini Poin Penting dalam RUU TNI yang Publik Harus Tahu, Banyak Pihak Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Sejumlah pihak telah menyatakan kekhawatiran atau ketakutan akan dampak dari revisi UU TNI. Salah satunya, terkait munculnya kembali Dwifungsi ABRI.

Tribunnews.com/Reza Deni
GERUDUK RAPAT - Dua warga sipil geruduk rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah untuk membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Warga sipil yang mengatasnamakan Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan membentangkan spanduk penolakan RUU TNI. 

TRIBUNJABAR.ID - Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini sedang menjadi perbincangan.

RUU TNI sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI.

Pembahasan UU Nomor 34 Tahun 2004 tersebut menimbulkan kritikan keras dari berbagai pihak karena digelar secara tertutup di hotel mewah, Hotel Fairmount Jakarta, Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Daftar Pasal RUU TNI yang Disebut Bermasalah, YLBHI Sebut Bisa Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI

Targetnya, revisi UU TNI tersebut bakal selesai sebelum masa reses DPR, Jumat (21/3/2025).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pertahanan (Menham) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja sebelumnya dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

"Dengan harapan, ini bisa selesai pada bulan Ramadhan. Kami harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Dalam rapat itu, Menhan menyebut ada sejumlah aturan yang bakal diubah dalam revisi UU TNI. Namun, perubahan aturan tersebut belakangan menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.

Lantas, apa saja poin-poin RUU TNI yang menjadi sorotan?

Baca juga: Warga Sipil Geruduk Rapat DPR RI Soal RUU TNI di Hotel Mewah, Sorot 2 Hal: Double Job dan Efisiensi

Isi RUU TNI

Sejumlah pihak telah menyatakan kekhawatiran atau ketakutan akan dampak dari revisi UU TNI. Salah satunya, terkait munculnya kembali Dwifungsi ABRI

Sebab, aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara. 

Revisi itu juga menambah usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah poin-poin penting revisi UU TNI yang perlu dipahami: 

1. Memperluas jabatan sipil TNI

Menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Kementerian/lembaga tersebut, antara lain: 

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara 
  2. Pertahanan Negara 
  3. Sekretaris Militer Presiden 
  4. Intelijen Negara 
  5. Sandi Negara 
  6. Lembaga Ketahanan Nasional 
  7. Dewan Pertahanan Nasional 
  8. Search and Rescue (SAR) 
  9. Nasional Narkotika Nasional 
  10. Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Daerah Ditekan Efisiensi Anggaran, DPR Malah Rapat di Hotel Mewah, Pengamat Sebut Rakyat Jengkel

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved