Kata Pengamat Kebijakan Pendidikan soal Perubahan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Guru ASN 

Pengamat kebijakan pendidikan dari UPI, Prof Cecep Darmawan, menyambut baik perubahan mekanisme pembayaran tunjangan guru ASN.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Istimewa
SAMBUT BAIK - Pengamat pendidikan dari UPI, Cecep Darmawan, menyambut baik sistem pembayaran tunjangan guru ASN yang dilakukan setiap bulan. Sebelumnya dirapel dan dibayarkan setiap tiga bulan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan, menyambut baik perubahan mekanisme pembayaran tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN).

Cecep mengatakan, memang dari dulu seharusnya skema pembayaran tunjangan untuk guru itu diberikan secara langsung ke rekening guru dan tidak dirapel per tiga bulan sekali. 

"Justru yang dirapel itu yang tidak benar. Yang benar mah yang sekarang, artinya setiap bulan dikasih, seperti gaji lah. Begitu kerja selesai ya dikasih," ujar Cecep, Kamis (13/3/2025).

Cecep mengaku tidak tahu pasti kenapa tunjangan guru sampai dirapel tiga bulan sekali. 

"Entah kendala teknis atau kendala keuangan. Tapi rasanya mungkin kendala teknis ya, kalau sekarang bisa setiap bulan berarti bagus itu," katanya.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Prabowo Umumkan Tunjangan Guru Cair Mulai Hari Ini, Cek Besarannya

Mekanisme baru dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) ini, kata dia, harus menjadi motivasi bagi para guru untuk mengabdi lebih baik lagi, meskipun tunjangan sudah menjadi hak para guru.

"Nah, di situ timbal baliknya antara hak dan kewajiban," ucapnya. 

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan soal perubahan mekanisme tunjangan guru yang awalnya dirapel tiga bulan menjadi satu bulan sekali dan langsung ke rekening masing-masing.

Sebelumnya, tunjangan dikirim dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah lalu ditransfer ke guru. 

"Sistem pembayaran tunjangan yang lebih mudah ini, mereka yang sebelumnya tiga bulan sekali, nanti dibagikan atau ditransfer setiap bulan. Nah, nanti itu langsung Kementerian Keuangan ke rekening guru," ujar Abdul Mu'ti.

Baca juga: CATAT, Ini Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Jika Tunjangan Belum Dibayarkan

Menurutnya, mekanisme ini untuk mempermudah birokrasi penyaluran dana. Hal ini pula yang menjadi amanat Presiden Prabowo Subianto.

"Birokrasi ini kita dipermudah, kata kuncinya, birokrasi yang tidak birokratis, birokrasi yang efisien, yang efektif, yang tepat sasaran, dan cepat, itu juga sesuai dengan arah beliau (Prabowo), dengan administrasi 6.0," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved