CATAT, Ini Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Jika Tunjangan Belum Dibayarkan

Berikut ini cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta dan link lepor jika THR belum dibayarkan.

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
THR- Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya atau THR. Berikut ini cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta dan link lepor jika THR belum dibayarkan. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan swasta sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi karyawan swasta, THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Besaran THR bagi karyawan dapat berbeda-beda tergantung masa kerja dan besaran gaji masing-masing.

Baca juga: Cek Cek THR 2025 Kapan Cairnya, Berikut Prakiraan Jadwal dan Cara Menghitung Tunjangannya

Ketentuannya, untuk karyawan perusahaan yang telah bekerja hingga 12 bulan atau lebih secara terus menerus, akan mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Perusahaan pun wajib membayarkan THR kepada masing-masing karyawan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Penerima THR di Perusahaan:

  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran THR

1. Pekerja/buruh dengan Masa Kerja Tertentu:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan Upah
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa keria 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:  Masa kerja/12 x 1 bulan upah

2. Pekerja/buruh Harian Lepas

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. Pekerja/buruh dengan Gaji Berdasarkan Satuan Hasil

Bagi Pekerja/Buruh yang Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1 bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Cara Hitung THR Karyawan Swasta yang Kerja Kurang dari 12 Bulan
 
Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung menggunakan rumus:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Contoh: Budi bekerja di perusahaan A selama 8 bulan, dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Berapa besaran THR yang diterima Budi?

Hitungan:

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved